Pemerintah Siapkan SE Jaga Netralitas PNS

Kamis, 06 Oktober 2016 – 19:06 WIB
Setiawan Wangsaatmaja. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA – Isu netralitas Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu mengemuka di setiap jelang pelaksanaan pilkada.

Guna mencegah keberpihakan PNS di pilkada 2017, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menggelar rapat dengan sejumlah instansi, Kamis (6/10). 

BACA JUGA: Ah… Bang Ruhut Puji-puji Mas Agus Lagi, Tapi Endingnya Itu Loh

Hal itu dilakukan sebagai antisipasi menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2017.

Rapat tersebut dipimpin oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja, didampingi oleh Asdep Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Bambang Dayanto Sumarsono.

BACA JUGA: Profesor Siti: Lembaga Survei, Istigfarlah!

Hadir juga perwakilan dari Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Setiawan mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan menerbitkan Surat Edaran (SE) sebagai upaya pembinaan dan penegakan, untuk menjaga netralitas dalam pelaksanaan pilkada 2017. 

BACA JUGA: Koh Ahok...Meski Emosi Terguncang, Jangan Gunakan Isu SARA

SE dimaksud akan disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Pejabat yang Berwenang (PyB), dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), agar menaati  ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. 

“SE ini menjadi panduan bagi PPK di daerah yang akan melaksanakan pilkada sehingga mereka tau apa yang harus dilakukan,” ujarnya.

Surat edaran yang akan dibuat mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.  Untuk menindalanjuti pelanggaran netralitas PNS, akan dibuat Standard Operating Procedure (SOP) sehingga penanganannya lebih efektif.

Dalam Pilkada tahun 2015, masih banyak terjadi pelanggaran netralitas, namun banyak PPK yang tidak mau menjatuhkan sanksi. Banyak PPK atau PyB yang tidak  melaksanakan rekomendasi KASN.

Sesuai dengan pasal 123 ayat 3 UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS yang akan mencalonkan dirinya dalam Pilkada harus mundur dan menyampaikan surat keterangan pengunduran diri sebagai PNS. 

Tetapi kenyataan di lapangan, masih ada yang tidak taat aturan tersebut.

Bercermin dari pengalaman tahun  2015, diharapkan dalam Pilkada serentak 2017 mendatang tidak terjadi pelanggaran netralitas PNS lagi. (esy/Humas Kemenpan-RB)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Perkenalkan, Inilah Jago PDIP untuk Pilkada Mesuji


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler