Pemerintah sudah Menyiapkan Hotel Bintang 2 dan 3 untuk Isolasi Pasien Covid-19

Minggu, 20 September 2020 – 06:01 WIB
Ilustrasi COVID-19. Foto: covid19.kemkes.go.id

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto mengadakan Rapat Pleno rutin mingguan pada Jumat 18 September 2020 di Kantor Kemenko Perekonomian.

Dalam rapat tersebut ditetapkan sejumlah agenda. Pertama, tindak lanjut dari hasil keputusan Rapat Pleno pekan lalu (11 September 2020), antara lain, pelaksanaan koordinasi dan monitoring Program Penanganan Covid-19 di 8 provinsi prioritas, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, dan Kalimantan Selatan, yang dikoordinasikan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

BACA JUGA: Rumah Sakit Khusus Pasien Covid-19 di Malang, Bakal Ada Kafe dan Tempat Karaoke

Kedua, terkait pelaksanaan relaksasi kapasitas rumah sakit dan monitoring kapasitas tempat tidur (TT) Isolasi dan ICU untuk menurunkan bed occupancy ratio (BOR).

Telah dilakukan peningkatan kapasitas tempat tidur isolasi dan ICU di RS rujukan dan non-rujukan dan penyiapan Flat Isolasi Mandiri di Tower 5 Wisma Atlit Kemayoran.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Presiden PKS vs Mahfud MD, Ruhut Sitompul Bicara soal Sang Jenderal

Ketiga, terkait pemanfaatan hotel bintang 2 dan 3 sebagai tempat isolasi pasien Covid-19.

"Ini dikoordinasikan oleh Menteri Kesehatan dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif," kata Airlangga yang juga Menko Perekonomian tersebut.

BACA JUGA: Anak yang Mengalami Anemia Rentan Terjangkiti Covid-19

Tingkat keterisian TT, lanjutnya, Isolasi ICU pada RS Rujukan di DKI Jakarta dan Bali sudah melebihi 50% kapasitas total yang tersedia.

Khususnya, Provinsi Bali perlu mendapat perhatian khusus, sebab BOR tinggi, meski case fatality rate (CFR) di bawah nasional.

Per 17 September 2020, BOR nasional 38,54% dan CFR nasional 3,96. Menurutnya, untuk tindak lanjut pada minggu berikutnya, khususnya mengenai peningkatan kapasitas TT Isolasi dan ICU perlu tetap dilakukan, untuk mengantisipasi keterpakaian TT (BOR) yang tinggi, melalui relaksasi kapasitas RS (oleh Kemenkes), dan kebijakan pemanfaatan hotel bintang 2 dan 3 untuk tempat isolasi (kerja sama Kemenkes dan Kemenparekraf).

"Untuk di DKI Jakarta, per tanggal 17 September 2020, tingkat keterisian TT Isolasi dan TT ICU pada RS Rujukan di DKI Jakarta telah turun menjadi 58%, dan dengan diantisipasinya penambahan jumlah kasus baru melalui peningkatan fasilitas TT, maka rencana penggunaan Gedung Olah Raga (GOR) untuk fasilitas isolasi pasien Covid-19 sudah tidak diperlukan lagi," ujar Airlangga.

Pemerintah juga akan mendorong peningkatan manajemen perawatan pasien yang lebih baik, antara lain terapi pengobatan yang lebih baik (misal protokol penanganan di ICU), kesediaan obat, SDM, dan kapasitas tempat tidur RS yang memadai. Juga melakukan sinkronisasi data pusat dan daerah.

Terkait pengadaan vaksin, lanjutnya, sudah ada rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi yang akan mengatur secara lengkap proses pengadaan, pembelian dan distribusi vaksin, serta pelaksanaan vaksinasi/ pemberian imunisasi.

Selanjutnya yang sangat penting dan perlu segera diselesaikan adalah perlunya pengaturan protokol pelaksanaan vaksinasi, dan pemerintah yang dikoordinasikan Kemenkes telah menyiapkan Roadmap Rencana Nasional Pelaksanaan Pemberian Imunisasi Covid-19. Selain itu juga telah dilaksanakan Rakor Tingkat Menteri yang dikoordinasikan Ketua Pelaksana PC-PEN untuk membahas protokol pelaksanaan vaksinasi.

“Roadmap ini akan mengatur secara lengkap pelaksanaan vaksinasi, termasuk menyiapkan timeline dan tahapan pemberian imunisasi. Rencananya Roadmap akan diselesaikan dan dilaporkan pada Rapat Pleno minggu depan,” imbuhnya.

Selain itu, akan disusun juga Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai turunan dari Perpres Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi, yang mengatur mengenai penetapan jumlah dan jenis vaksin, pengadaan vaksin, pembelian vaksin, penetapan kriteria dan prioritas penerima dan prioritas wilayah, petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi, dan sebagainya.

“Critical time-nya adalah tiga bulan (sampai Desember 2020). Kita harus menjaga, jangan sampai ada lonjakan ekstrim dan kondisi tidak normal, sebelum vaksinasi mulai dilakukan,” ungkap Menko Airlangga.

Sementara, pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Daerah sudah dikoordinasikan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Satgas PC-19. “Untuk ini sudah diterbitkan SE dari Mendagri kepada para Kepala Daerah,” imbuh Airlangga.

Selain itu, sudah ada penandatanganan MoU antara Menkes dengan UNICEF yang disaksikan Menteri BUMN dan Menteri Luar Negeri tentang pengadaan vaksin dengan skema multilateral. Untuk uji klinis di Bandung akan diinfokan hasilnya pada pertengahan Oktober 2020. (flo/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler