Rumah Sakit Khusus Pasien Covid-19 di Malang, Bakal Ada Kafe dan Tempat Karaoke

Sabtu, 19 September 2020 – 20:36 WIB
Tim medis RSUD Banten memakai alat pelindung diri (APD) siap memberikan pelayanan kepada pasien COVID-19. Foto: Antara/Mulyana

jpnn.com, MALANG - Kota Malang, Jatim akan memiliki Rumah Sakit (RS) lapangan di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di Jalan Idjen, Kota Malang. 

Rumah sakit lapangan tersebut berkapasitas 200 bed. Namun, untuk pembangunannya sendiri masih menunggu izin dari Kementerian Kesehatan.

BACA JUGA: Hakim Meninggal karena Covid-19, Pengadilan tetap Buka Pelayanan Sidang

Wali Kota Malang, Sutiaji, menyatakan pembangunan RS darurat tersebut nantinya akan menambah tempat isolasi bagi pasien Covid-19 yang menjalani karantina mandiri di rumah.

Kota Malang sendiri saat ini sudah memiliki dua tempat isolasi, yaitu di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Malang.

BACA JUGA: Anak yang Mengalami Anemia Rentan Terjangkiti Covid-19

Sutiaji mengungkapkan jika RS lapangan itu nantinya akan dilengkapi fasilitas hiburan untuk para pasien Covid-19 yang menjalani isolasi.

"Saya mengusulkan di situ ada cafenya 24 jam. Terus ada musik karaokenya, sehingga imun bisa terjaga dan lapangannya kan luas, jadi nanti untuk olahraga dan lain sebagainya," ungkapnya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Presiden PKS vs Mahfud MD, Ruhut Sitompul Bicara soal Sang Jenderal

Ia menambahkan, kriteria pasien Covid-19 yang akan ditempatkan di RS lapangan tersebut yaitu terkait kediamannya apakah termasuk kategori rumah sehat, serta mereka yang terpapar Covid-19 tanpa gejala dan memiliki gejala klinis ringan.

"Karena tidak ada istilahnya isolasi mandiri, jadi orang tanpa gejala dan memiliki gejala ringan nanti masuk ke sana. Yang bergejala kami masukkan ke rumah sakit," ujarnya.

Saat ini, lanjut Sutiaji, pihaknya masih melakukan pendataan pasien Covid-19 yang sedang melakukan isolasi mandiri di rumahnya masing-masing. Pendataan tersebut disesuaikan dengan kriteria yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.

Untuk diketahui, pembangunan RS lapangan dilakukan setelah adanya kebijakan larangan isolasi mandiri untuk mencegah adanya penularan Covid-19 dari klaster keluarga.

Klaster keluarga sendiri merupakan salah satu pusat penularan yang menjadi perhatian dari Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo untuk ditangani setiap kepala daerah di Indonesia.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler