Pemerintah tak Akan Gegabah Tetapkan Dana Pensiun

Kamis, 26 Maret 2015 – 19:23 WIB
PNS. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Potongan gaji bulanan PNS jenisnya beragam. Sebut saja jaminan kesehatan, jaminan pensiun, jaminan hari tua, jaminan kematian, dan lain-lain.

Itu belum termasuk kalau PNS-nya tidak ngutang di koperasi. Nah, khusus potongan gaji untuk dana pensiun, jumlahnya sangat kecil yakni sekitar 4,2 persen.

BACA JUGA: Media Australia Sebut Jokowi Terlalu Sibuk Untuk Bicara dengan PM Abbott

"Untuk potongan macam-macam itu totalnya 15 sampai 20 persen, sehingga PNS hanya menerima gaji pokok sebesar 80 sampai 85 persen. Kalau ada utang di koperasi tambah kecil lagi gaji yang diterima," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmadja di kantornya, Jakarta,  Kamis (26/3).

Banyaknya potongan PNS itulah yang membuat pemerintah berhati-hati menyusun besaran dana pensiun. Takutnya, akan semakin memberatkan pegawai dan ujung-ujungnya mempengaruhi kinerja.

BACA JUGA: Sindir Jokowi, Anak Buah Ical Luncurkan Buku Republik Komedi 1/2 Presiden

"Besarannya (potongan dana pensiun) kita ambil sekitar satu sampai lima persen dari gaji pokok. Untuk pastinya kita masih menunggu RPP Gaji ditetapkan. Setelah itu kita bisa hitung besarannya dalam RPP Jaminan Hari Tua dan Pensiun," paparnya. (esy/jpnn)

 

BACA JUGA: Anak di Bawah Umur Divonis Mati, Jaksa tak Mau Disalahkan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pensiunan PNS Disubsidi Rp 75 Triliun per Tahun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler