Pensiunan PNS Disubsidi Rp 75 Triliun per Tahun

Kamis, 26 Maret 2015 – 18:39 WIB

jpnn.com - JAKARTA- Pensiunan PNS menjadi salah satu perhatian utama pemerintah. Itu terlihat dari jumlah dana yang dikeluarkan pemerintah untuk menyubsidi pensiunan abdi negara tersebut.

Total, negara menganggarkan dana sebesar Rp 75-77 triliun demi pensiunan PNS setiap tahunnya. Padahal, dana pensiun yang dibayarkan hanya mencapai 75 persen dari gaji pokok.

BACA JUGA: Tak Gentar jadi Sasaran Hak Angket, Yasonna: Itu Overshoot

"Subsidi pemerintah untuk dana pensiun PNS memang sangat besar. Sementara dana pensiun yang dipotong di gaji pokok PNS hanya sekitar 4,2 persen," kata Deputi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Setiawan Wangsaatmaja kepada wartawan di kantornya, Kamis (26/3).

Dia menambahkan, PNS dipotong dana pensiun sekitar Rp 71-Rp 210 ribu setiap bulan "Besarnya potongan tergantung gaji pokok. Untuk gaji terendah PNS Rp 1,7 juta sehingga potongannya Rp 71.400, gaji tertinggi Rp 5 juta sehingga potongannya Rp 210 ribu," terang Setiawan.

BACA JUGA: Poempida Lebih Senang Golkar Independen, Ini Alasannya

Dia mengakui, potongan dana pensiun PNS sangat kecil. Karena itu, negara harus banyak menutupi kekurangannya. Saat ini pemerintah tengah menggodok mekanisme pembayaran dana pensiun PNS agar tidak memberatkan aparatur maupun negara. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Jaksa Agung Bantah Ada Perintah Penundaan Eksekusi Duo Bali Nine

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Pastikan 12 Kementerian Bisa Gunakan Anggaran


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler