Pemerintah Tak Mungkin Hapus Aturan Penyusunan RPJMDes

Rabu, 14 Februari 2018 – 00:14 WIB
Dirjen Bina Pemdes Kemendagri Nata Irawan (kiri). Foto: Ari Purnomo/Jawapos.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kemendagri Nata Irawan mengatakan, penyusunan rancangan pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes) merupakan amanat Undang-Undang Nomor 6/2014 tentang Desa. Karena itu, pemerintah tidak mungkin menghapus ketentuan tersebut.

Kemendagri kata Nata, hanya berencana merevisi aturan terkait penyusunan RPJMDes dalam Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa. Agar lebih efektif dan memudahkan pencairan dana desa.

BACA JUGA: Tugas Kades Berat, Harus Netral ya

"Jadi, hanya direvisi untuk memangkas jalur birokrasi. RPJMDes itu kan diamanatkan dalam UU Nomor 6/2014 Tentang Desa," ujar Nata di Jakarta, Selasa (13/2).

Menurut Nata, usulan penyederhanaan RPJMDes merupakan hasil kesepakatan yang dicapai pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Percepatan Pelaksanaan Pembangunan Padat Karya di Desa, yang digelar Kementeriaan Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) yang digelar pada 1 Februari lalu.

BACA JUGA: Tjahjo Kumolo Bantah RPJMDes Bakal Dihapuskan

Ketika itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas Bambang Brodjonegoro menyarankan, Permendagri terkait RPJMDes direvisi.

Saran tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo untuk mempercepat reformasi birokrasi.

"Masukannya, yaitu menyederhanakan RPJMDes. Jadi sekali lagi, tidak dihapus. Nanti yang diprioritaskan untuk segera mencairkan dana desa, cukup melampirkan Rencana Kerja Pemerintah Desa," ucapnya.

Nata mengatakan, jika RKP Desa sudah sesuai dengan hasil musyawarah desa, maka tidak ada alasan bagi bupati untuk menahan-nahan pencairan dana desa yang digelontorkan pemerintah pusat.

Hal tersebut sebagaimana ketentuan yang ditetapkan bersama Mendagri, Menkeu dan Menteri Desa.

Disebutkan, dana desa paling lambat tujuh hari sudah harus diserahkan ke desa, begitu digelontorkan bendahara negara ke bendahara daerah.

"Desa harus diberikan pemahaman bagaimana sesegera mungkin menyampaikan apa yang diminta oleh kabupaten (sebagai syarat pencairan,red)" pungkas Nata.(gir/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler