Tjahjo Kumolo Bantah RPJMDes Bakal Dihapuskan

Jumat, 09 Februari 2018 – 20:40 WIB
Tjahjo Kumolo. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo membantah kabar pihaknya bakal membatalkan Permendagri Nomor 114/2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kemendagri hanya berencana merevisi terkait birokrasi dalam penyusunan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes), yang diatur pada Permendagri tersebut. Agar tidak lagi terlalu panjang, sehingga menyulitkan masyarakat desa.

BACA JUGA: Menteri Tjahjo Cabut 52 Permendagri demi Permudah Investasi

"Kemendagri merespons, yang penting jalur birokrasi pemerintah kabupaten sampai desa harus diperpendek. RPJM prinsipnya harus dilaksanakan," ujar Tjahjo di Jakarta, Jumat (9/2).

Menurut mantan Sekjen DPP PDI Perjuangan ini, musyarawah penting melibatkan masyarakat dan tokoh masyarakat desa dalam menyusun RPJMDes. Karena digunakan sebagai panduan terhadap pembangunan desa secara berkelanjutan.

BACA JUGA: Permendagri Belum Lama Diterbitkan Sudah Dibatalkan

"Jadi intinya, untuk mempermudah alur birokrasi dalam RPJMDes, Kemendagri akan merevisi beberapa hal. Misalnya, terkait laporan pertanggungjawaban keuangan/bantuan desa. Jadi nantinya cukup hanya selembar kertas saja," ucapnya.

Tjahjo mengaku, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam melakukan revisi. Karena itu bakal menghimpun masukan-masukan yang komprehensif terlebih dahulu.

BACA JUGA: Tjahjo Yakin Zumi Zola dan Nyono Paham Area Rawan Korupsi

Sebelumnya, beredar kabar RPJMDes menjadi salah satu dari 51 Permendagri yang dicabut Mendagri Tjahjo Kumolo. Disebutkan, pencabutan dilakukan karena dianggap menghambat birokrasi dan guna mempermudah investor melakukan investasi. Dalam pemberitaan juga disebutkan, pencabutan dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo. (gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Iluni UI Minta Jokowi Tolak Pati Polri jadi Pj Gubernur


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler