Pemerintah Tak Punya Dasar Hukum untuk Mengangkat CPNS

Rabu, 22 Maret 2017 – 18:05 WIB
Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Sikap pemerintah yang mengangkat CPNS dari formasi guru, bidan, dokter, dan penyuluh pertanian, di‎anggap sebagai bentuk perbuatan melanggar hukum.

Saat ini, sudah ada UU Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi naungan rekrutmen CPNS. Ketika peraturan pemerintah (PP) belum diterbitkan, otomastis rekrutmen belum bisa dilakukan.

BACA JUGA: Kecewa, 20 Ribu Honorer dan PTT Bakal Demo

"UU Pokok Kepegawaian sudah dicabut sejak 2014 saat UU ASN ditetapkan. Kalau‎ pemerintah ngeyel, sama artinya sudah melakukan tindakan melanggar hukum," kata Wakil Ketua Fraksi PDIP Arief Wibowo kepada JPNN, Rabu (22/3).

Dia mengingatkan pemerintah jangan mengelabui rakyat yang sudah mengabdi puluhan tahun. Semangat DPR RI mengubah UU ASN karena menginginkan rekrutmen CPNS bagi tenaga honorer dan PTT yang mengabdi puluhan tahun itu bisa terakomodir.

BACA JUGA: PTT Penyuluh Pertanian Diangkat jadi CPNS

"Kenapa pemerintah justru berseberangan dengan DPR. Mestinya pengangkatan CPNS itu menunggu selesainya revisi UU ASN. Bukannya malah sudah mengangkat duluan, pakai payung hukum yang salah lagi," kritiknya. (esy/jpnn)

BACA JUGA: Keputusan Ratas di Istana: Di Atas 35 Tahun jadi PPPK

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kalau tak Penuhi Syarat, Mengapa Boleh Ikut Tes CPNS?


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
CPNS   Arif Wibowo  

Terpopuler