Pemerintah tak Serius Salurkan Subsidi Perumahan

Minggu, 26 Februari 2012 – 23:32 WIB

JAKARTA--Kebijakan pemerintah mengurangi porsi dana subsidinya di bank, mendapat kecaman Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI). Menurut mereka, pemerintah setengah hati memberikan bantuan pengadaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

"Kami sedih sekali dengan kebijakan pemerintah (Menpera Djan Faridz) yang mengurangi penempatan dananya di bank. Tahun sebelumnya yang 60 persen saja, menimbulkan kendala di masyarakat, sekarang malah dikurangi menjadi 50 persen," ujar Ketum DPP Apersi Eddy Ganefo di Jakarta, Minggu (26/2).

Seharusnya, kata dia, jika pemerintah ingin memberikan subsidi kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) lewat dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), porsi dana di bank penyalur harus diperbesar. Ini agar bank tidak memberikan persyaratan yang menyulitkan MBR mendapatkan KPR.

"Kenapa tidak 100 persen saja, biar kelihatan pemerintah memang benar-benar berniat membantu masyarakatnya. Bukan seperti sekarang, malah dikurangi," cetusnya.

Penetapan suku bunga 7,25 persen juga ditanggapi APERSI. Para pengembang berharap suku bunga tersebut memang riil di lapangan, dan bukan hanya di atas kertas saja. "Ya jangan sampai di atas itulah. Kasihan MBR, sudah kita sosialisasikan suku bunga sekian, nyatanya malah lebih," tandasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, empat bank pelat merah (BNI, Mandiri, BRI, dan BTN) bersedia menyalurkan dana FLPP dengan suku bunga 7,25 persen. Angka ini sedikit lebih tinggi (1,25 sampai 0,25 persen) dari keinginan Menpera Djan Faridz sebesar enam sampai tujuh persen.

Persyaratan mendapatkan dana FLPP adalah memiliki NPWP dan SPT. Tapi bila SPT tidak ada, dapat diganti dengan surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon dan diketahui pimpinan instansi (bagi karyawan) atau lurah/kepala desa (bagi wiraswasta dan pekerja mandiri).

Adapun komponen biaya yang harus dibayar nasabah saat penandatanganan KPR hanyalah biaya provisi maksimal 0,5 persen, biaya administrasi maksimal Rp 250 ribu. (esy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... FIF Terbitkan Obligasi Rp 10 Triliun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler