jpnn.com - JAKARTA - Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) alias dana aspirasi yang nilainya bisa mencapai Rp 20 miliar per anggota, bisa kandas bila pemerintah tidak mengusulkannya dalam RAPBN 2016.
Hal ini diungkap Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menanggapi adanya penolakan dana aspirasi DPR dari Kepala Bappenas, Andrinof Chaniago. Padahal, usulan sendiri belum disampaikan oleh DPR kepada pemerintah.
BACA JUGA: Alhamdulillah, Juknis Gaji Baru dan Gaji ke-13 Sudah Terbit
Menurut Agus, dana UP2DP memang berada di pemerintah yang dimasukan ke dalam pos dana alokasi khusus (DAK) untuk APBD melalui pembahasan UU APBN. Tapi secara prinsip, pengajuan pagu dana aspirasi masuk RAPBN harus dari pemerintah.
"Sifatnya pengajuan harus dari pemerintah. Pembahasannya pemerintah dan DPR. Apabila dalam pembahasan itu pemerintah tak mengajukan maka tidak akan terjadi (dana aspirasi)," kata Agus di gedung DPR Jakarta, Kamis (25/6).
BACA JUGA: Klaim Golkar DKI Solid di Bawah Agung Laksono
Karenanya politikus Partai Demokrat ini menegaskan untuk memuluskan dana UP2DP, maka pemerintah dan DPR harus punya ide yang sama. Sebab, saat ini hanya payung hukum dana aspirasi sebagai dasar pengusulan program ke pemerintah.
"Supaya dana aspirasi bisa masuk ke dalam RAPBN dan ditentukan pos anggarannya, maka harus ada sinergi antara DPR dengan pemerintah agar total dana Rp11,2 triliun bisa ditempatkan dalam APBN. Apalagi pemerintah menyatakan seperti itu (menolak). Rulenya yang mengajukan adalah pemerintah, jika pemerintah tak mengajukan maka apa yang mau dibahas. Sekali lagi jika pemerintah tak mengajukan dan tak menyetujui maka pasti dana aspirasi tidak ada," tandasnya.(fat/jpnn)
BACA JUGA: LPSK Minta Warga Tak Acuh dengan Kejahatan di Sekitarnya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kampus Penerima Mobil Listrik Resah
Redaktur : Tim Redaksi