LPSK Minta Warga Tak Acuh dengan Kejahatan di Sekitarnya

Kamis, 25 Juni 2015 – 09:15 WIB
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menyampaikan sambutan sekaligus membuka acara sosialisasi perlindungan saksi dan korban tindak pidana khusus dalam rangka pengawasan dan evaluasi kerja sama LPSK dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, di Pare-pare, Rabu (24/6).

jpnn.com - PARE-PARE – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berupaya mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk mengungkap tindak pidana yang diketahuinya. LPSK pun siap memberikan perlindungan hukum dan keamanan bagi setiap orang yang mengetahui serta ingin membantu mengungkapkan tindak pidana tersebut.

Menurut Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan bahwa ketersediaan pelapor, saksi dan korban untuk mengungkap sebuah kejahatan sangatlah penting. Keberadaan mereka bisa memperlancar proses pemeriksaan di pengadilan. "Untuk itu, masyarakat jangan acuh dengan kejahatan di sekitarnya,” ujar dia.

BACA JUGA: Kampus Penerima Mobil Listrik Resah

Hal itu disampaikannya Haris saat membuka acara sosialisasi perlindungan saksi dan korban tindak pidana khusus dalam rangka pengawasan dan evaluasi kerja sama LPSK dengan Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, di Pare-pare, Rabu (24/6). 

Adapun yang menjadi pemateri dalam acara itu, antara lain guru besar UMI Hambali Thalib, Kajari Pare-pare Risal Nurul Fitri dan AKBP Yusni yang merupakan perwakilan dari Polda Sulsel. Selain itu, acara yang dipandu Wakil Ketua LPSK Askari Razak itu juga dihadiri langsung Wali Kota Pare-pare Taufan Pawe.

BACA JUGA: Ibas Pasang Lima Syarat

Menurut Semendawai, pada dewasa ini, tindak pidana narkotika, korupsi, kekerasan seksual dan perdagangan orang, menduduki peringkat tertinggi dalam skala jumlah dan sebarannya. 

Khusus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, setiap hari ditemukan 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual dengan berbagai kasus.

BACA JUGA: Pak Tua Kena 6 Tahun Penjara

Bahkan, dalam setahun, kira-kira tercatat ada 239 ribu perempuan Indonesia yang menjadi korban kekerasan. Di antaranya kasus perkosaan, intimidasi seksual, pelecehan seksual, eksploitasi seksual, perdagangan perempuan, prostitusi paksa, pemaksaan perkawinan, pemaksaan kehamilan, pemaksaan aborsi, pemaksaan kontrasepsi, dan penyiksaan seksual. 

Selain itu, juga terjadi penghukuman tidak manusiawi bernuansa seksual dan praktik tradisi bernuansa seksual.

Data-data itu menjadi tantangan tersendiri bagi LPSK yang sudah mendapatkan amanah dari  UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, untuk memperkuat sistem peradilan pidana pada aspek saksi dan korban tindak pidana yang butuh perlindungan.

Untuk memperkuat dukungan, LPSK menjalankan strategi antara lain membangun kerja sama dengan berbagai kalangan, di antaranya dengan beberapa universitas yang keberadannya menyebar di Indonesia. Untuk wilayah Sulawesi, LPSK menjalin kerja sama dengan Universitas Hasanuddin dan UMI. Kerja sama dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman sebagai ikatan formal dalam manjalankan kegiatan perlindungan saksi dan korban pada aspek tridarma perguruan tinggi.

Semendawai juga berharap pemerintah daerah, sebagai bagian dari negara turut bertanggung jawab jika ada warganya yang menjadi korban kejahatan. Tanggung jawab itu bisa diwujudkan dengan cara memberikan layanan psikososial. Karena seseorang yang menjadi korban kejahatan, kehidupan sosialnya otomatis terganggu. Dalam posisi ini, pemerintah daerah bisa menjembatani hak-hak mereka dengan memberikan layanan psikososial.(mas/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Badrodin Inginkan Polri Bisa Leluasa Menyadap seperti KPK, Ini Alasannya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler