Pemerintah Talangi Pembebasan Jalan Tol

Rabu, 15 Juni 2011 – 10:57 WIB
JAKARTA – Tersendatnya pembebasan lahan pada pembangunan 24 ruas tol, terutama trans-Jawa, membuat pemerintah mengambil jalan pintasUntuk menyelesaikan problem Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) yang kerap kekurangan biaya, Pusat Investasi Pemerintah (PIP) kini bisa langsung mencairkan dana talangan kepada badan usaha jalan tol

BACA JUGA: Pemerintah Talangi Pembebasan Jalan Tol

Solusi pembiayaan tersebut kemarin dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara PIP dan BPJT.

”Dengan perjanjian itu, kita harap, masalah trans-Jawa selesai,” kata Kepala PIP Soritaon Siregar setelah penekenan MoU bersama Kepala BPJT Ahmad Ghani Gazali di Hotel Mulia, Jakarta.  Sisa dana bergulir di BPJT untuk membebaskan lahan saat ini tinggal Rp 367 miliar.

Soritaon menyatakan, PIP mungkin menyediakan dana untuk badan usaha jalan tol hingga Rp 1 triliun
Jika BPJT mendapatkan dana tambahan dari APBN Perubahan 2011, utang yang ditanggung badan usaha jalan tol langsung dialihkan ke BPJT

BACA JUGA: Indeks Saham Tinggalkan Zona Merah

”Jadi, ini bentuknya bridging finance (dana talangan),” kata Soritaon.

Pembiayaan untuk pembebasan lahan jalan tol sebenarnya bukan hal baru bagi PIP
Sebelumnya PIP mengucurkan dana bergulir Rp 1,4 triliun kepada BPJT yang terbagi dalam dua tahap

BACA JUGA: Pemerintah Talangi Pembebasan Jalan Tol

Pola itu tidak bisa diulangSebab, berdasar prosedur standar operasi (SOP) PIP, BPJT dinilai tidak feasible untuk menerima pinjaman dari PIP lantaran belum memiliki kemampuan pengembalianAwalnya BPJT menjaminkan anggaran dana di APBNP 2011 senilai Rp 3,8 triliun”Itu tidak bisa karena belum ketok palu,” imbuh Soritaon.

Soritaon memperkirakan, dana PIP yang akan dikucurkan untuk jalan tol tahun ini tidak lebih dari Rp 1 triliun”Itu hanya untuk pencairan 2011,” katanyaBunga yang akan dikenakan kepada investor setara LPS rate plus 1 persenBunga LPS saat ini 7,25 persenDengan begitu, investor bakal dikenai bunga 8,25 persen per tahun.

Meski dana dicairkan langsung oleh PIP, semua regulasi tetap berada di bawah BPJSDengan begitu, investor yang layak mendapatkan dana talangan bergantung keputusan BPJTJumlah dana yang dicairkan juga menjadi wewenang BPJTPIP merupakan badan layanan umum (BLU) di bidang investasi di bawah Kementerian KeuanganNah, BPJT merupakan BLU regulator di bawah Kementerian Pekerjaan Umum.

Ghani optimistis, pihaknya bakal mendapatkan tambahan dana dari APBNP Rp 3,8 triliun”Memang agak sulit, tapi mudah-mudahan bisa terwujud,” ujarnyaSelama ini BPJT mengucurkan Rp 2,4 triliun untuk membebaskan 12 ruas jalan tol”Ada beberapa investorSepuluh investor lagi belum menandatangani perjanjian,” imbuhnya(sof/c13/oki)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ekonomi Bisa Tumbuh 9 Persen


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler