jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah menetapkan kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) untuk beberapa jenis barang impor. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 161/PMK.010/2019, PMK 162/PMK.010/2019, dan PMK 163/PMK.010/2019.
Ketiga aturan tersebut dikeluarkan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mengamankan industri dalam negeri serta mendorong penggunaan produk dari pasar domestik.
BACA JUGA: Bea Cukai Tasikmalaya Fasilitasi Ekspor Perdana Cocopeat Block ke Jepang
Melalui PMK 161/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan telah menetapkan BMTPS terhadap produk benang (selain benang jahit) dari stapel sintetik dan artifisial yang diimpor mulai dari Rp1.405/Kg.
Sementara, dalam PMK 162/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga telah menetapkan BMTPS untuk produk kain yang diimpor mulai dari Rp1.318/meter hingga Rp9.521/meter serta tarif ad valorem berkisar 36,30% hingga 67,70%. Tidak hanya itu, dalam PMK 163/PMK.010/2019, Kementerian Keuangan juga mengenakan BMTPS terhadap produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya yang diimpor sebesar Rp41.083/Kg.
BACA JUGA: Pemerintah Tertibkan Pelaku Usaha dan Sempurnakan Kebijakan Industri Tekstil
Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar-Lembaga, Syarif Hidayat, mengungkapkan bahwa BMTPS tersebut diterapkan terhadap beberapa pos tarif dalam buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
“BMTPS diberlakukan terhadap impor produk benang (selain benang jahit) dari serat stapel sintetik dan artifisial sebanyak 6 pos tarif, produk kain sebanyak 107 pos tarif, serta produk tirai (termasuk gorden), kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya sebanyak 8 pos tarif dengan besaran tarifnya tercantum dalam PMK tersebut,” ungkap Syarif.
BACA JUGA: GKR Hemas Buka Simposium Tekstil Tradisional ASEAN 2019
Syarif menambahkan bahwa ketiga aturan ini akan mulai diimplementasikan pada 9 November 2019, dan akan berlaku selama dua ratus hari.
“Kami berharap pengguna jasa dapat mencermati isi aturan tersebut. Pengguna jasa dapat mengaksesnya melalui https://www.sjdih.depkeu.go.id atau https://www.fiskal.kemenkeu.go.id/dw-tarif-list2016.asp,” ungkap Syarif.
Sementara itu, untuk memastikan implementasi aturan ini berjalan lancar tanpa mengabaikan pengawasan terhadap barang impor, Kementerian Keuangan melalui Bea Cukai dapat melakukan pemeriksaan fisik berdasarkan manajemen risiko sesuai dengan PMK 225/PMK.04/2015 tentang Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor.(adv/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi