Pemerintah Terbitkan Sukuk Ritel SR-001

Kamis, 29 Januari 2009 – 17:38 WIB

JAKARTA - Pemerintah kembali menerbitkan sukuk ritel di pasar perdana dalam negeri pada kuartal pertama 2009Sukuk ritel seri SR-001 diterbitkan dengan menggunakan akad ijarah sale dan lease back.

Menurut Kepala Biro Humas Departemen Keuangan (Depkeu) Harry Soeratin, sukuk ritel seri SR-001 memiliki jangka waktu tiga tahun, dijual dengan harga at par, dan imbalan berupa sewa yang bersifat tetap (fixed coupon) yang dibayarkan setiap bulan

BACA JUGA: Harga Minyak Anjlok, APBN Tetap Surplus

“Setiap warga bisa membeli sukuk ritel tersebut di pasar perdana melalui agen penjual yang ditunjuk pemerintah,” cetusnya.

Penerbitan sukuk ritel seri SR-001 menggunakan underlying asset berupa barang milik negara yang saat ini dalam penggunaan Depkeu
“Akad ijarah sale dan lease back dalam penerbitan SR-001 mengikuti fatwa DSN-MUI Nomor 71 dan 72 Tahun 2008,” sebut Harry.

Ditambahkannya, melihat kondisi pasar keuangan dalam negeri serta biaya yang dapat ditanggung pemerintah dalam rangka pengelolaan keuangan, Menkeu menetapkan imbalan/kupon sukuk ritel SR-001 sebesar 12 persen per tahun

BACA JUGA: Depdagri Siapkan Pedoman Investasi Daerah

“SR-001 nilai nomimal per unitnya 1 juta rupiah, harga per unit 100 persen (at par), dan jumlah minimal pembelian 5 juta rupiah dan kelipatannya,” tutur Harry lagi.

Bagi masyarakat yang ingin membeli sukuk ritel dapat menghubungi 13 agen penjual yaitu Bank Mandiri, Danareksa Sekuritas, Bank Syariah Mandiri, BNI Securities, CIMB-GK Securities Indonesia, Citibank N.A, HSBC, Reliance
“Melalui sukuk ritel, warga Negara Indonesia diberi kesempatan untuk berperan dalam pembiayaan pembangunan sekaligus memperoleh pendapatan melalui kegiatan investasi pada instrumen yang aman dan menguntungkan,” jelasnya

BACA JUGA: 9 BPD Masuk Best Bank 2008

(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BPD Diminta Salurkan Kredit Tanpa Agunan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler