JAKARTA - Departemen Dalam Negeri (Depdagri) tengah menyiapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman pengelolaan investasi pemerintah daerahAturan ini merupakan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah dan PP No.1 Tahun 2008 tentang investasi pemerintah.
Mendagri Mardiyanto menjelaskan, dalam Permendagri ini akan diatur mengenai mekanisme investasi dan penyertaan modal di daerah, termasuk mekanisme penyertaan modal yang dipayungi Peraturan Daerah (Perda)
BACA JUGA: 9 BPD Masuk Best Bank 2008
Selain itu, akan dikaji pula administrasi keuangan daerah yang memungkinkan terjadinya laba Bank Pembangunan Daerah (BPD) ditahan atau disetor ke rekening kas umum daerah, namun secara pelaporan keuangan daerah dicatat sebagai salah satu penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD)."Diharapkan dengan terbitnya Permendagri ini kecukupan permodalan pada BPD dapat segera teratasi dengan baik," ulas Mendagri Mardiyanto saat membuka Lokakarya Nasional Penguatan BPD di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (29/1)
Dalam kesempatan tersebut Mardiyanto mengingatkan pentingnya pemahaman tentang kekayaan daerah yang dipisahkan
BACA JUGA: BPD Diminta Salurkan Kredit Tanpa Agunan
Pemisahan kekayaan daerah pada BUMD sebagaimana halnya yang dilakukan BPD, kata Mendagri," Bukan berarti membiarkan BUMD atau dalam hal ini BPD untuk dapat survive sendiri, sementara pemilik (pemda, red) hanya mengharapkan deviden saja."Pemilik, sambung Mardiyanto, punya kewajiban melakukan pembinaan dan perhatian penuh terhadap kekayaan daerah yang dipisahkan tersebut
BACA JUGA: Koreksi Bunga Saling Tunggu
Pembinaan secara langsung dalam bentuk peningkatan dan penguatan permodalanRencana penerbitan Permendagri tersebut juga dalam rangka memberi acuan pembinaan pemda dalam bentuk peningkatan dan penguatan permodalan BUMD, khususnya BPD(sam/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendag Luncurkan Migor Kemasan Sederhana
Redaktur : Tim Redaksi