"Harus ada jaminan batas waktu berakhirnya tindak kekerasan di Papua yang dilakukan oleh aparat negara. Pembiaran negara terhadap tindak kekerasan di Papua dengan alasan apapun bisa mengundang masyarakat dunia untuk bertindak," kata Diaz Gwijangge, saat dihubungi JPNN, Senin (16/).
Diingatkannya, perlakuan negara yang dahulunya tidak manusiawi terhadap Timor Leste telah membuat kawasan tersebut lepas dari pangkuan NKRI. "Agar pengalaman buruk dan memalukan itu tidak terulang kembali, sebagai wakil rakyat Papua di DPR saya menegaskan perlakukan masyarakat Papua layaknya sebagai warga negara yang berdasarkan hukum ini," tegas Diaz Gwijangge.
Sudah terlalu banyak korban nyawa sia-sia di Papua. Mako Tabuni hendaknya jadi korban terakhir kekerasan di Papua. Jangan ada lagi nyawa melayang hanya gara-gara negara tidak sanggup mengelola aparaturnya dalam melaksanakan tugas-tugas negara, harap politisi Partai Demokrat itu.
"Sebagai bagian dari NKRI, Papua membiarkan seluruh kekayaan dan sumber alamnya diambil untuk kepentingan bangsa dan negara bahkan asing. Masak nyawa masyarakat Papua dihabisi pula," desak Diaz Gwijangge.
Lebih lanjut Diaz mencurigai keengganan Jakarta untuk berdialog dalam kerangka NKRI dengan Papua. Negara sepertinya membangun opini seolah-olah antara Jakarta dengan Papua ada masalah rumit sehingga diperlukan waktu khusus untuk berdialog sementara kekayaan alamnya dikuras terus atas nama kepentingan bangsa.
"Sudah puluhan kali Papua mengajukan perlunya dibuka dialog komprehensif dengan Pemerintah Pusat. Jawabannya hanya satu, tindakan kekerasan yang terjadi," tegas Diaz Gwijangge.
Terakhir dia juga mengkritisi masalah pemberlakuan otonomi khusus yang diperuntukan bagi Papua. "Papua diberi otonomi khusus. Tapi yang lebih berwenang dalam melaksanakan otonomi khusus itu Kementerian Dalam Negeri. Semuanya harus restu dia. Jadi wajar kalau Pejabat Gubernur Papua sekarang dipertahankan oleh Pemerintah Pusat sebagai upaya untuk melanggengkan kekuasaan Jakarta atas Papua," tegasnya. (fas/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemberlakuan Permenkes 1871 Diundur
Redaktur : Tim Redaksi