JAKARTA – Pemerintah akan terus melanjutkan program land-reform melalui redistribusi kepemilikan lahan kepada masayarakatKepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Joyo Winoto mengatakan, pada tahun 2009 ini target lahan yang akan didistribusikan mencapai 300 ribu hektar
BACA JUGA: BPN Kesulitan Perpanjang HGB di Batam
Hal itu disampaikan Joyo Winoto pada rapat dengar pendapat Komisi II DPR dengan BPN di Jakarta, Senin (15/6)
BACA JUGA: Korupsi Alat Kesehatan Seret Politisi Senayan
“Tahun lalu hanya 267.363 hektar,” ujar Joyo Winoto.Menurutnya, ada empat prinsip yang menjadi acuan dalam kebijakan dan strategi pengelolaan pertanahan. “Pengelolaan pertanahan harus berkontribusi pada prosperity (kemakmuran), equity (keadilan), social welfare
Meski demikian dalam RDP itu Joyo juga mengakui adanya hambatan-hambatan yang menjadi isu strategis dalam pengelolaan pertanahan
BACA JUGA: Kejagung Belum Tentukan Sikap
Anggota Tim Sukses SBY pada Pilpres 2004 itu menyebut ada delapan isu strategis dalam pengelolaan pertanahan.Pertama, masih rendahnya jumlah bidang tanah yang terdaftar ataupun yang sudah diberikan legalitas, sehingga belum memberikan kepastian hukum atas asset masyarakat, aset pemerintah dan aset badan hukum yang berdampak pada rentan terjadinya sengketa pertanahan.
Kedua, adanya ketimpangan pengusanaan, pemilikan dan penggunaan serta pemanfaatan tanah yang berakibat pada terkonsentrasinya aset pada pemilik modalAkibatnya, lanjut Joyo, petani tidak memiliki lahan untuk kegiatan usaha“Petani hanya menjadi buruh taniSekalipun petani memiliki tanah, tetapi sangat terbatas sehingga tidak mencukupi untuk kehidupan keluarganya,” ujar Joyo.
Persoalan ketiga adalah banyaknya bidang tanah yang tidak termanfaatkan sehingga membatasi akses masyarakat atas tanah“Dan tanah yang diterlantarkan itu tidak dapat berkonribusi terhadap pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja,” lanjutnya.
Keempat, persoalan strategis yang muncul adalah banyaknya kasus pertanahan akibat sengketa dan konflik yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial yang berujung pada terganggunya iklim investasi.
Persoalan kelima, masih terbatasnya cakupan wilayah yang telah dipetakan ke dalam peta dasar, peta tematik dan peta nilai tanahAkibatnya, banyak lahan yang tidak jelas stauts administrasi wilayahnya.
Keenam, terdapat ketidakhamonisan beberapa peraturan perundangan di bidang pertanahanKetujuh, masih banyaknya masyarakat yang kesulitan mendapatkan akses pelayanan di bidang pertanahan akibat kondisi geografis, sarana trnasportasi, kemampuan ekonomi serta minimnya informasi tentang pelayanan pertanahan.
Persoalan kedelapan yang menjadi isu strategis adalah rendahnya kualitas dan kuantitas sumber daya manusia di bidang pertanahan yang berdampak pada masih rendahnya kinerja pengelolaan pertanahan(ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hatta Rajasa Lapor Gratifikasi ke KPK
Redaktur : Tim Redaksi