Pemerintah Terus Sempurnakan Kebijakan Penempatan TKI

Senin, 09 Januari 2012 – 19:56 WIB

JAKARTA - Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans), Reyna Usman, menyatakan bahwa pemerintah tengah menyempurnakan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri. Penyempurnaan kebijakan itu meliputi penanganan TKI bermasalah, fasilitasi operasional dan penyelesaian masalah TKI, serta pemberian  advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di Luar negeri.

“Kementerian terus melakukan perbaikan dalam penanganan terhadap TKI sejak masa pra, masa dan purna penempatan. Mengenai hal kebjakan mengenai perlidungan untuk TKI juga terus dilakukan agar dapat mencegah terjadinya kasus-kasus yang merugikan TKI yang bekerja di luar negeri,” ungkap Reyna di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Senin (9/1).

Reyna menyebutkan, sepanjang tahun 2010 lalu ada sebanyak 60,399 kasus yang menimpa TKI di luar negeri. Sedangkan pada tahun 2011 mengalami penurunan menjadi 44,573 kasus.  

“Pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI tersebut terus dilakukan dengan melibatkan kerjasama dan koordinasi 14 kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah, tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan BNP2TKI,” ujarnya.

Selain itu, lanjut Reyna, kementerian yang dipimpina Muhaimin Iskandar itu juga melakukan pengetatan pelayanan penempatan TKI. Caranya, melalui melakukan seleksi dan  verifikasi terhadap agen-agen penempatan TKI di dalam maupun luar negeri. Upaya lainya dengan  meningkatkan kontrol dan pengawasan kualitas  TKI yang dilakukan melalui sistem pelatihan terpadu TKI selama 200 jam.

Reyna menambahkan, upaya tersebut sudah menunjukkan hasil. Salah satu hasilnya, jumlah kasus TKI bermasalah yang  diakibatkan komunikasi tidak lancar telah menurun dari 534 kasus pada tahun 2010 menjadi 415 kasus tahun 2011. Sedangkan jumlahTKI bermasalah yang tidak mampu bekerja menurun dari 868 kasus menjadi 290 kasus.

Sementara TKI yang berdokumen tidak lengkap yang pada tahun 2010 mencapai 1894 kasus, pada 2011 turun menjadi 1.454 kasus. Ada pun angka kecelakaan  kerja menurun dari 867 kasus pada 2010 menjadi 732 kasus pada tahun 2011. (cha/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Minim Dana, Penyelamatan Uang Kasus Korupsi Terancam Menurun


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler