Pemerintah Tetap Gunakan Tes PCR Sebagai Syarat Penerbangan, Nih Alasannya

Rabu, 27 Oktober 2021 – 20:38 WIB
Tes PCR. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan tes PCR tetap menjadi syarat bagi para pelaku perjalanan udara. 

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Abdul Kadir mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di antara penumpang pesawat saat mobilisasi masyarakat makin meningkat seperti sekarang.

Sebab, lanjut dia, kapasitas pesawat dalam setiap penerbangan hampir penuh sehingga jarak antarpenumpang tidak terjaga. 

"Pelaksanaan physical distancing di atas pesawat sukar dilaksanakan," kata Kadir dalam konferensi pers virtual, Rabu (27/10). 

Menanggapi kritik terhadap penggunaan tes PCR sebagai syarat penerbangan, dia mengaku khawatir jika ada penumpang yang tidak melakukan tes PCR dan lolos mengikuti perjalanan udara. 

Dengan begitu, seluruh penumpang pesawat tersebut akan dianggap sebagai suspek Covid-19. 

"Dengan demikian, semua yang di pesawat itu harus dikarantina," tambah Kadir. 

Untuk itu, pemerintah memilih untuk menurunkan harga tes PCR melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR yang mulai berlaku hari ini, Rabu (27/10). 

Melalui surat edaran tersebut, pemerintah kembali menurunkan tarif tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu untuk daerah Jawa Bali dan Rp 300 ribu di luar wilayah tersebut.(mcr9/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA JUGA: Hasil Tes PCR Tak Perlu Jadi Syarat Penerbangan, Begini Penjelasan Epidemiolog


Redaktur : Friederich
Reporter : Dea Hardianingsih

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler