Pemerintah Tetapkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama pada 2025

Selasa, 15 Oktober 2024 – 00:18 WIB
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor (kanan) mendampingi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan penetapan pemerintah tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 di Jakarta, Senin (14/10). Foto: Dokumentasi Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025.

Rinciannya, hari libur nasional sebanyak 17 hari dan hari cuti bersama sebanyak 10 hari.

BACA JUGA: Mulai Berkantor, Menaker Ad Interim Airlangga Hartarto Pimpin Rapat Bahas Isu Penting Ini

Total terdapat 27 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2025.

"Pada hari ini tanggal 14 Oktober 2024 telah dilaksanakan rapat tingkat menteri untuk menetapkan dilanjutkan dengan penandatanganan SKB tiga Menteri tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2025," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy di Jakarta, Senin (14/10).

BACA JUGA: Kemnaker Raih 2 Penghargaan di Ajang Anugerah Media Humas 2024

Menko Muhadjir mengatakan penetapan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.

Selain itu, penetapan ini sebagai rujukan bagi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam menjalankan program kerja pada 2025.

BACA JUGA: Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Ungkap 4 Strategi Tingkatkan Mutu Pelatihan Vokasi

"Penetapan SKB tahun 2025 merujuk pada Kepres Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari-Hari Libur," ujarnya.

SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025 ditandatangani Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Plt. Menteri Ketenagakerjaan Airlangga Hartarto yang diwakilkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor.

Sementara itu, Wamenaker Afriansyah Noor menyebut sehubungan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan setiap tahun melalui SKB 3 Menteri, pihaknya telah mengedarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Cuti Bersama Pada Perusahaan.

Dalam edaran tersebut ditegaskan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan.

Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

"Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan," jelasnya.

Wamenaker menyampaikan pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah seperti hari kerja biasa. (mrk/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler