Pemerintah Tetapkan Harga Batubara

Kamis, 07 Agustus 2008 – 14:26 WIB

jpnn.com -

JAKARTA-Pemerintah akan segera menetapkan harga patokan batubara Indonesia dan pasokan dalam negeri tahun iniKebijakan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri (permen) ESDM

BACA JUGA: Piutang Negara Rp39 T

Dua permen mengenai harga patokan batubara menggabungkan beberapa harga patokan batubara yang sudah ada, yakni Indonesia Coal Index dan Barlow Jonker dari Australia.

Dirjen Mineral batubara dan panas bumi, Bambang Setiawan mengatakan permen ini akan menjadi acuan semua kontrak batubara

"Permen tentang batubara ini akan keluar tahun ini, semua kontrak-kontrak batubara harus mengikuti aturan ini nantinya,"ujarnya, di Jakarta.

Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan menteri mengenai pasokan batubara dalam negeri

BACA JUGA: Mandiri-Jiwasraya Luncurkan Produk Deposito

Kebutuhan dalam negeri akan menjadi prioritas dengan harga lebih rendah dari ekspor.

"Kontrak itu harus memprioritaskan dalam negeri dan memberikan harga yang paling rendah untuk dalam negeri," tambah Bambang.

Mekanismenya setiap industri dalam negeri nantinya akan melaporkan jumlah kebutuhan batubara mereka untuk tahun depan

Sehingga pemerintah bisa memproyeksikan kebutuhan dalam negeri

BACA JUGA: Penjualan Gas Naik

Selanjutnya produksi akan dibagi-bagikan ke perusahaan batubara.(wid)

BACA ARTIKEL LAINNYA... BTS Tiga Operator Disegel


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler