jpnn.com -
JAKARTA-Pemerintah akan segera menetapkan harga patokan batubara Indonesia dan pasokan dalam negeri tahun iniKebijakan tersebut akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri (permen) ESDM
BACA JUGA: Piutang Negara Rp39 T
Dua permen mengenai harga patokan batubara menggabungkan beberapa harga patokan batubara yang sudah ada, yakni Indonesia Coal Index dan Barlow Jonker dari Australia.
Dirjen Mineral batubara dan panas bumi, Bambang Setiawan mengatakan permen ini akan menjadi acuan semua kontrak batubara
Selain itu, pemerintah juga akan mengeluarkan peraturan menteri mengenai pasokan batubara dalam negeri
BACA JUGA: Mandiri-Jiwasraya Luncurkan Produk Deposito
Kebutuhan dalam negeri akan menjadi prioritas dengan harga lebih rendah dari ekspor."Kontrak itu harus memprioritaskan dalam negeri dan memberikan harga yang paling rendah untuk dalam negeri," tambah Bambang.
Mekanismenya setiap industri dalam negeri nantinya akan melaporkan jumlah kebutuhan batubara mereka untuk tahun depan
BACA JUGA: Penjualan Gas Naik
Selanjutnya produksi akan dibagi-bagikan ke perusahaan batubara.(wid)BACA ARTIKEL LAINNYA... BTS Tiga Operator Disegel
Redaktur : Tim Redaksi