BTS Tiga Operator Disegel

Karena Belum Miliki Izin

Rabu, 06 Agustus 2008 – 11:19 WIB
JAKARTA - Balai Monitoring (Balmon) Frekuensi Radio Ditjen Postel melakukan penyegelan terhadap beberapa BTS (base transceiver system) yang dimiliki tiga operator telekomunikasi di SurabayaPenyegelan itu dilakuka karena BTS tersebut belum memiliki izin.
“Sepanjang bulan Juli 2008 lalu, Balmon telah mengadakan beberapa kegiatan penertiban dan verifikasi terhadap keberadaan beberapa BTS di Surabaya,” ujar kepala Bagian Umum dan Humas Ditjen Postel, Gatot S Dewabrata.
Menurut dia, hal itu merupakan kelanjutan dari penertiban sejumlah BTS yang belum memiliki ISR (izin   radio)

BACA JUGA: Mandatory BBN Sasar Transportasi

Hasilnya, Natrindo, Bakrie Telecom dan Hutcshinson ditemukenali mengoperasikan beberapa BTS yang tidak memiliki izin siaran radio (ISR)

Berdasarkan hasil verifikasi Balmon pada 16-17 Juli 2008, PT

BACA JUGA: Bank Minta GWM Tak Naik

Natrindo Telephone Selular (AXIS)  ditemukenali adanya beberapa BTS di Surabaya yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISR sehingga Balmon menghentikan pengoperasian dengan cara di segel terhadap BTS dan microwave link
“Lokasi BTS yang disegel ada di Desa Sido Kepung Kec Buduran Kab Sidoarjo dan Desa Sadang, Kec Buduran Kab Sidoarjo.,” terangnya.
Sementara itu, Balmon juga menemukan hal serupa dilakukan oleh PT

BACA JUGA: Utang Pajak Batubara 15 Persen

Bakrie Telecom (ESIA)Pada tanggal 23 - 25 Juli 2008 telah dilakukan validasi data dan ditemukenali adanya microwave link yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISRDengan begitu Balmon menghentikan pengoperasian BTS tersebut dengan cara di segel microwave link-nya“Lokasinya di JlBerbek Industri No1 ABC Kawasan Berbek Industri Waru Sidoarjo dan JlRungkut Madya Perum IKIP KecRungkut Surabaya,” lanjutnya.
Sedangkan PTHutchinson CP Telecommunication (THREE) telah dilakukan validasi data bersama pada tanggal 28-29 Juli 2008 dan ditemukenali adanya beberapa BTS yang sudah beroperasi sebelum memiliki ISRHal yang sama juga dilakukan yaitu menghentikan pengoperasian BTS illegal tersebut dengan cara di segel“Lokasinya ada di JlRaya Bodoh Kec Menganti Kab Gresik dan JlKHSyafi'i Dusun Bunder Kab Gresik,” terangnya
Gatot mengakui, stelah dilakukan penyegelan, beberapa penyelenggara telekomunikasi lantas melakukan pembayaran sesuai dengan kewajibannya yang diatur dalam peraturan yang berlakuNamun mengingat ketentuan yang berlaku menyebutkan, bahwa bukti pembayaran bukan merupakan ISRMaka Balmon tetap melakukan penyegelan sampai ketiga penyelenggara telekomunikasi tersebut dapat menunjukkan ISR-nya“Penertiban BTS ini juga akan terus berlanjut ke sejumlah daerah yang lain, “ jelasnya(wir)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PNM Realisasikan 70 Persen Kredit UMKM


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler