Pemerintah Tetapkan Kebijakan Bea Masuk Nol Persen untuk Kendaraan Listrik

Sabtu, 26 Februari 2022 – 18:30 WIB
Kendaraan Listrik Nissan Leaf. Ilustrasi. Foto: Dedi Sofian/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah kini telah menetapkan kebijakan bea masuk nol persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Hal itu tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-13/MK.010/2022, tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.010/2017, tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang ditetapkan tanggal 22 Februari 2022.

BACA JUGA: Taqy Malik: yang Kepanasan Risih Mendengar Suara Azan, Sebenarnya Manusia apa Setan, sih?

Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan KBLBB menjadi program strategis yang mampu mendorong penciptaan industri berteknologi, bernilai, dan pembangunan ekonomi hijau yang berkelanjutan.

Menurut Febrio, ini sejalan dengan target pemerintah dalam Nationally Determined Contribution (NDC) untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) dari sektor energi dan transportasi yang setara dengan 38 persen.

BACA JUGA: Pendapatan Petani Tembakau & Buruh Rokok Menurun, Pemerintah Perlu Segera Buat Roadmap

"Pengembangan industri KBLBB juga berperan strategis dalam menstimulus industri turunan yang termasuk dalam rantai nilai industri, seperti hilirisasi mineral lanjutan, industri suku cadang, dan industri baterai," ungkap Febrio, Jumat (25/2).

Hingga saat ini, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah insentif untuk mendorong penggunaan KBLBB.

BACA JUGA: Steno Ricardo: Mawar AFI Sudah Berkali-kali Minta Cerai

Untuk konsumen langsung, pemberian insentif, di antaranya berupa PPnBM nol persen, pajak daerah maksimum 10 persen, uang muka minimum nol persen, serta tingkat bunga yang rendah.

Selanjutnya, untuk industri manufaktur diberikan tax holiday, tax allowance, dan super tax deduction untuk riset dan pengembangan.

Sementara itu, untuk menguatkan berbagai dukungan ini pemerintah menetapkan tarif khusus Bea Masuk nol persen untuk kendaraan bermotor yang diimpor dalam kondisi tidak utuh dan tidak lengkap.

"Insentif ini akan membuat industri KBLBB semakin berkembang karena akan meringankan biaya produksi dan mendorong industri untuk menghasilkan KBLBB," ujar Febrio.

Berkembangnya industri KBLBB akan meningkatkan investasi, penghematan konsumsi energi khususnya bahan bakar minyak (BBM), kualitas lingkungan, dan mendorong penguasaan teknologi.

"Hal ini diharapkan mampu menjadikan Indonesia sebagai basis produksi dan export hub kendaraan bermotor listrik," tegas Febrio.

Saat ini pemerintah telah memiliki peta jalan pengembangan industri otomotif pada jangka menengah, yaitu 2020-2030.

Di mana fokusnya adalah pengembangan kendaraan listrik dan komponen utamanya, seperti baterai, motor listrik, dan konverter.

"Pemberian insentif Bea Masuk nol persen diharapkan dapat semakin mendorong pencapaian target tersebut," harap Febrio.(mcr28/jpnn)


Redaktur : Yessy
Reporter : Wenti Ayu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler