jpnn.com - JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa menegaskan bahwa pemerintah memberi perlindungan kepada setiap WNI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri. Termasuk kepada WNI asal Bali, Ketut Pujayasa yang tengah menjalani proses hukum di Amerika Serikat atas tuduhan percobaan pembunuhan dan pemerkosaan.
"Pendekatan kita selalu sama, dalam arti kata perlindungan, dalam arti memastikan setiap warga negara kita yang menghadapi permasalahan hukum di luar negeri dipastikan haknya dihormati," kata Marty kepada wartawan di Istana Negara, Rabu (26/2).
BACA JUGA: Warga California Temukan Koin Emas Senilai Rp 110 Miliar
Dalam kasus Ketut, pemerintah melalui Konsulat Jendral Republik Indonesia di Houston telah menyewa pengacara untuk melakukan pembelaan. Perwakilan RI juga terus memantau keadaan Ketut baik dalam persidangan maupun di penjara.
Namun, Marty mengingatkan bahwa bantuan pemerintah tidak menjamin WNI yang bermasalah hukum pasti dibebaskan. Ditegaskannya, pemerintah tidak mungkin membebaskan orang yang bersalah dari jerat hukum.
BACA JUGA: Di India, Jepang Menang Perang Dunia Kedua
"Ini proses hukum, siapapun dimana pun mereka berada, harus mempertanggungjawabkan segala tindakannya," tegas Marty.
Seperti diberitakan, Ketut Pujayasa ditangkap oleh FBI atas penyerangan dan perkosaan kepada seorang perempuan berkewarganegaraan Amerika Serikat. Perempuan berusia 31 tahun itu adalah penumpang kapal pesiar tempat Ketut bekerja. Selasa (25/2) kemarin, Ketut telah menjalani sidang pra-pengadilan di AS. (dil/jpnn)
BACA JUGA: Sebar Foto Genital, Kasus Menguap
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sebar Foto Genital ke Istri Orang, Nyaris Dibui
Redaktur : Tim Redaksi