Pemerintah Tidak Bisa Andalkan Cukai Tembakau dan Alkohol

Selasa, 28 Januari 2020 – 02:22 WIB
Petani tembakau di Lotim paska panen menyortir daun tembakau setelah proses pengovenan untuk nantinya dijual ke perusahaan mitra. Petani tambakau mengeluhkan sepinya pmebelian dari perusahaan. Foto: Gazali/Radar Lombok

jpnn.com, JAKARTA - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Bhima Yudhistira Adhinegara mengatakan, pemerintah tidak bisa terus-menerus mengandalkan penerimaan cukai hanya pada produk hasil tembakau, alkhohol, dan minuman beralkohol.

Pasalnya target penerimaan cukai terus tumbuh setiap tahun, sedangkan barang kena cukai hanya tiga objek.

BACA JUGA: LIPI Banjir Dukungan Untuk Lakukan Kajian Ilmiah Produk Tembakau Alternatif

Objek kena cukai tidak berubah sejak undang-undang cukai diberlakukan pada tahun 1995 hingga saat ini.

“Jika pungutan cukai hanya ketiga objek ini, tidak akan mendukung penerimaan cukai ke depan,” ucapnya, Senin (27/1).

BACA JUGA: Produk Tembakau Yang Dipanaskan Berbeda Dengan Vape dan Rokok

Dia membandingkan objek cukai di Indonesia dengan negara-negara tetangga di kawasan ASEAN.

Objek cukai di Indonesia tertinggal dengan objek negara-negara ASEAN yang mana rata-rata negara di kawasan ini memungut cukai pada 7 objek.

“Bahkan di Thailand ada cukai kendaraan bermotor karena asapnya dianggap jadi sumber polusi udara,” terangnya.

Bhima menilai terdapat objek potensial lainnya yang semestinya dikenakan pajak oleh pemerintah.

Misalnya, minuman berpemanis, plastik kemasan, hingga kendaraan bermotor pribadi adalah objek yang ideal dikenakan cukai.

Objek-objek tersebut perlu dikendalikan peredarannya di masyarakat sebagai bentuk pengendalian eksternalitas negatif.

Sebelumnya Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menyarankan pemerintah segera melakukan ekstensifikasi cukai untuk memperbaiki rasio penerimaan cukai terhadap Produk Domestik Bruto.

Menurut dia, rasio penerimaan cukai terhadap PDB di Indonesia masih sangat kecil, bahkan lebih kecil dibandingkan rata-rata negara Amerika Latin. (jos/jpnn)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Cukai   pajak   tembakau  

Terpopuler