jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mempertanyakan langkah lanjutan pemerintah setelah memutuskan untuk tidak memulangkan ratusan WNI eks ISIS atau yang terlibat dalam Foreign Terrorist Fighters (FTF).
Pasalnya, kata dia, muncul indikasi tidak dilakukannya penegakan hukum usai keputusan tidak memulangkan WNI eks ISIS.
BACA JUGA: Tolak ISIS, PBNU: Mereka Pergi dengan Kemauan Sendiri
"Kalau tidak memulangkan, lantas langkah pemerintah selanjutnya apa, terutama terkait penegakan hukum. Jangan lupa sebagian dari mereka terutama yang dewasa ikut terlibat dalam organisasi teroris, berdasarkan UU Anti Terorisme yang baru, Pasal 12 A, itu tindak pidana," kata Taufan kepada awak media, Rabu (12/2).
Menurut dia, ketika WNI eks ISIS terindikasi menjadi kombatan, pemerintah wajib menegakkan hukum. Pemerintah bisa menjerat para kombatan melalui peradilan nasional atau internasional.
BACA JUGA: Memanas, Pasukan Suriah Lepas Tembakan Dekat Pos Militer Turki
Namun, kata dia, pemerintah lebih dahulu memisahkan para WNI yang menjadi kombatan sebelum memidanakan mereka.
"Mesti melakukan langkah penegakan hukum bagi mereka. Pisahkan antara yang kombatan baik pria maupun wanita dengan yang bukan kombatan. Kalau kombatan, itu pidana. Pakai hukum nasional atau hukum internasional," tegas dia.
BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Drama Kursi Melayang di Kongres PAN, Aturan Dana BOS Rawan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengungkapkan bahwa pemerintah sudah memutuskan tidak akan memulangkan ratusan WNI eks ISIS atau yang terlibat dalam Foreign Terrorist Fighters (FTF).
Meski begitu, pemerintah tetap membuka peluang menerima anak-anak yang tidak terkait langsung dengan kelompok penganut radikalisme itu.
"Pemerintah tidak ada rencana memulangkan terorisme, bahkan tidak akan memulangkan FTF ke Indonesia. Meskipun begitu, pemerintah juga akan menghimpun data yang lebih valid tentang jumlah dan identitas orang-orang yang dianggap terlibat teror, bergabung dengan ISIS. Itu saja kesimpulannya," kata Mahfud usai mengikuti sidang paripurna kabinet di Istana Bogor, Jawa Barat, Selasa (11/2). (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan