jpnn.com, JAKARTA - Staff Ahli Menkomarves Bidang Hukum Laut Okto Irianto mengungkapkan beberapa penahanan kapal disebabkan masalah pada sistem keselamatan kebakaran, peralatan penyelamat jiwa, serta gangguan pada mesin dan kelistrikan kapal.
Oleh karena itu, pemenuhan standar keselamatan internasional terus ditingkatkan seiring meningkatnya industri pelayaran global.
BACA JUGA: Staff Ahli Menkomarves Soroti Penyebab Banyaknya Kapal Ditahan Selama Inspeksi PSC
"Hal ini disebabkan, Malfungsi pada mesin dan sistem kelistrikan, termasuk kerusakan pada generator, alarm dan panel kontrol, menjadi faktor utama yang menyebabkan penahanan kapal-kapal tersebut," katanya.
Dia pun menekankan pentingnya kapal-kapal berbendera Indonesia senantiasa harus memenuhi standar yang ditetapkan internasional.
BACA JUGA: Program 3 Juta Rumah Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi
Hal ini berdasarkan ketetapan aturan Organisasi Maritim Internasional (IMO) tentang standar keselamatan kapal-kapal.
Apalagi, Indonesia merupakan salah satu negara anggota IMO yang berperan aktif dalam perlindungan lingkungan maritim.
Dalam hal ini aturan yang ditetapkan oleh IMO adalah pemeliharaan yang tepat dan berkala, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, sebagai salah satu kunci untuk mencegah penahanan kapal, menghindari gangguan operasional, dan menjaga keselamatan awak.
Salah satunya, pemeliharaan yang tepat dan berkala, terutama pada mesin dan sistem kelistrikan, adalah kunci untuk mencegah penahanan kapal. Agar menjaga keselamatan awak, perlindingan lingkungan, dan kapal itu sendiri.
"Hal ini dilakukan untuk mengurangi kegagalan agar menempatkan keselamatan seluruh awak kapal," serunya.
Sementara itu, di Tiongkok, inspeksi difokuskan pada permesinan dan sistem kelistrikan kapal (machinery and electrical), yang sering kali mengalami masalah serius.
Hal ini disebabkan oleh malfungsi mesin sering terjadi akibat kurangnya pemeliharaan berkala, usia mesin yang sudah tua, serta penggunaan suku cadang yang tidak sesuai standar serta kesalahan dalam pengoperasian kapal yang melanggar prosedur yang berlaku.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy Artada