JAKARTA - Pemerintah tidak akan menalangi pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan di lokasi terdampak lumpur Lapindo di Sidoarjo. Versi pemerintah, hal itu adalah tanggung jawab PT Minarak Lapindo Jaya (MLJ). Anak perusahaan Grup Bakrie ini diminta segera menyelesaikan sisa pembayaran ganti rugi sebesar Rp 918,7 miliar pada tahun ini.
"BPLS (Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo) agar fokus mendesak Lapindo untuk menyelesaikan semua kewajibannya kepada korban lumpur dengan batas waktu akhir 2012. Saya dorong-dorong mereka agar segera membayar," kata Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto di kantornya kemarin.
"Itu saja yang bisa saya usahakan. Pemerintah tidak akan menalangi karena sudah ada pembagian tugas masing-masing," sambungnya.
Hingga kini PT MLJ masih menyatakan kesanggupannya untuk membayar seluruh kewajiban mereka. Sesuai kesepakatan, PT MLJ harus melunasi kewajibannya tahun ini. Sementara itu, kewajiban pemerintah masih akan dibayarkan pada 2012 dan akan tuntas pada 2013.
"Kalau yang tanggung jawab pemerintah sudah jelas, dibayar tahun 2012 dan 2013 sudah tuntas. Jadi, 2014 nggak ada lagi. Kalau tanggung jawab Lapindo, ya Lapindo harus tuntaskan," tegas Djoko.
Proses pembayaran ganti rugi tanah atau bangunan yang menjadi tanggung jawab PT MLJ memang berjalan seret. Hingga sekarang mereka baru membayar Rp 2,91 triliun dari total kewajiban yang mencapai Rp 3,83 triliun. Artinya, masih ada tunggakan Rp 918,7 miliar. Macetnya pembayaran ini menyebabkan seretnya pembebasan lahan.
Djoko minta agar BPLS memfasilitasi percepatan penyelesaian pembayaran ganti rugi tersebut. Sementara itu, terkait pembangunan infrastruktur yang menjadi tanggung jawab pemerintah, Djoko meminta BPLS segera mempercepat penyelesaian pemanfaatan relokasi jalan serta pembebasan ganti rugi tanah di Sidoarjo dan Pasuruan.
Untuk aset tanah dan bangunan yang telah dibeli oleh negara, Djoko meminta agar BPLS mengamankan aset tersebut agar tidak diambil alih oleh perorangan maupun kelompok. BPLS juga harus memikirkan cara untuk memanfaatkan ruang pada area tanah dan bangunan yang telah dibeli negara.
Menyusul berakhirnya masa jabatan pengurus BPLS periode 2007-2012, Menteri PU melantik sejumlah pejabat baru untuk periode 2012-2017. Tiga pejabat lama yang dipertahankan. Yakni, Kepala BPLS Sunarso, Wakil Kepala BPLS Hardi Prasetyo, dan Deputi Bidang Operasi BPLS Mochamad Soffian Hadi Djojopranoto.
Ada tiga pejabat baru yang diangkat. Yakni, Sekretaris BPLS Her Wiryanto, Deputi Bidang Sosial Kamdani, dan Deputi Bidang Infrastruktur Sugiyanto. Pengangkatan dan pemberhentian tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden RI No 58/2012 per tanggal 7 Mei 2012. "Tenggat waktu untuk BPLS lima tahun ini sudah habis dan harus diganti," kata Djoko. (wir/ca)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Dijenguk Suami, Miranda Dibawakan Foto Cucu
Redaktur : Tim Redaksi