Pemerintah Upayakan Stabilitas Harga Bawang Putih

Kamis, 06 Februari 2020 – 23:07 WIB
Pedagang menunjukkan stok bawang putih. Foto: ANTARA/Khaerul Izan

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah memastikan impor bawang putih tetap normal tak terpengaruh wabah virus corona, sehingga ketersediaannya untuk pasar domestik masih terjamin.

Kepala Staf Kepresidenan Dr Moeldoko dalam acara rapat koordinasi yang berlangsung antara Kantor Staf Presiden (KSP) bersama Kementerian Pertanian (Kementan) dan Kementerian Perdagangan (Kememdag) di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan RI, Kamis, meminta kementerian terkait melakukan cek stok bawang putih di gudang yang ada.

BACA JUGA: DPR Desak Kapolri Periksa Gudang Mafia Bawang Putih

“Kita harus pastikan harga bawang putih stabil dan tidak fluktuatif,” kata Moeldoko dalam Rapat Koordinasi bertema Harga Bawang Putih terkait penyebaran Virus Corona.

Tiongkok yang saat ini terserang wabah virus corona merupakan salah satu eksportir bawang putih untuk Indonesia.

BACA JUGA: Stok Bawang Putih Menipis Imbas Pembatasan Impor dari China

Bawang putih bukan termasuk barang impor yang dilarang dari "Negeri Tirai Bambu" itu. Pembatasan impor dari China terbatas pada produk pangan pada kategori binatang hidup.

Hadir dalam Rakor tersebut, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Suhanto, dan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana.

BACA JUGA: Ada Apa dengan Bawang Putih dan Wabah Virus Corona?

Pada kesempatan itu, Kepala Staf Kepresidenan didampingi Deputi III KSP bidang perekonomian Denni Purbasari dan Tenaga Ahli Utama Kedeputian III Dr Bustanul Arifin.

Untuk menjamin stabilitas harga bawang putih, Moeldoko meminta Kementan segera menerbitkan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH).

Dirjen Hortikultura Kementan, Prihestu Setyanto menyanggupi akan menerbitkan RPIH pada hari Jumat, 7 Februari 2020. “Kami akan terbitkan besok untuk kemudian ditindaklanjuti Kementerian Perdagangan,” ujar Prihestu.

Setelah RPIH diterbitkan, Kemendag kemudian akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI).

Kemendag menyanggupi bisa menerbitkan SPI lima hari setelah penerbitan RPIH atau pada pekan depan. “SPI akan diterbitkan sesuai kebutuhan,” ujar Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.

Sementara itu, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Suhanto, menyanggupi untuk memastikan stok bawang putih lewat pemantauan di sejumlah gudang. Pemerintah akan memastikan kualitas persediaan bawang putih dalam negeri tetap terjaga.

Moeldoko meminta ketika keran impor kembali dibuka pasca-terbitnya SPI, kualitas bawang putih harus tetap terjaga. Selain itu, meski impor bawang putih tetap ada, pemerintah memastikan akan tetap menyerap bawang putih dari para petani.

Impor bawang putih dibutuhkan untuk menjaga stabilitas harga sehingga tidak memberatkan konsumen. “Perlindungan bagi para petani tetap yang utama,” ujarnya.

Kemendag menyebutkan masa tanam bawang putih dimulai setiap bulan Oktober dan membutuhkan waktu enam bulan masa tanam.

“Artinya baru pada bulan April dan Mei kita ada panen raya. Sementara pada bulan Februari hingga April kita kurang stok,” ujar Prihasto.

Harga bawang putih di pasar saat ini mencapai Rp58 ribu/kg. Sementara berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan pada Mei 2019 lalu, Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk bawang putih Rp 32.000/kg.

“Dengan harga setinggi itu, kita ingin harga bisa kembali normal. Impor diperlukan untuk menutup kebutuhan dalam negeri,” kata Moeldoko. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler