jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan mewajibkan setiap agen pemegang merek (APM) untuk melengkapi mobil baru dengan alat pemadam api ringan, alias APAR.
Regulasi terkait kewajiban tersebut sudah resmi terbit dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP.972/AJ.502/DRJD/2020 tentang Fasilitas Tanggap Darurat Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 18 Februari 2020 lalu.
BACA JUGA: Januari-Agustus 2020: Penjualan Mobil Baru di ASEAN Turun
Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Pandu Yunianto mengatakan, peraturan itu akan diberlakukan mulai tahun depan. Mungkin antara Januari atau Februari 2021.
“Jika semua sudah berjalan, mobil baru wajib menyediakan APAR dan harus tersedia saat uji tipe nanti. Aturan ini hanya berlaku untuk mobil baru yang dibeli dari diler,” ungkapnya.
BACA JUGA: Suzuki Siapkan Mobil Baru Edisi 50 Tahun Bulan Depan, Karimun?
Dalam aturan Fasilitas Tanggap Darurat disebutkan bila pemberlakuan APAR dalam rangka meningkatkan keselamatan Kendaraan Bermotor guna mencegah terjadinya korban kecelakaan dan kebakaran pada kendaraan bermotor.
Peraturan kewajiban APAR pada mobil baru disebutkan pada Pasal 2 Ayat 2,3 dan 4 yang berbunyi:
BACA JUGA: Wacana Pajak Mobil Baru 0 Persen, Suzuki: Jangan Berlarut-larut, Malah Bikin Susah
(2) Kendaraan bermotor untuk kategori M1, N1, N2, N3, O1, 02, 03, dan 04 untuk mobil penumpang, mobil barang landasan mobil penumpang, dan landasan mobil barang wajib dilengkapi fasilitas tanggap darurat berupa alat pemadam api ringan.
(3) Fasilitas Tanggap Darurat pada kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disediakan oleh pengimpor, pembuat dan/atau perakit Kendaraan Bermotor.
(4) Dalam hal pengimpor, pembuat dan/ atau perakit Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan melakukan rekayasa dan rancang bangun terhadap alat pemadam api ringan wajib mengacu pada rancang bangun yang telah disahkan oleh Direktur Jenderal.
Sementara itu, untuk spesifikasinya dijelaskan pada Pasal 6 yang di antaranya dapat memandamkan kebakaran benda padat, benda cair atau gas, serta instalasi listrik berteganganan.
Bahan pemadam tidak beracun, punya waktu kadaluarsa, diletakan dilokasi yang mudah dijangkau, serta mudah dioperasikan saat dibutuhkan atau ada indikasi kebakaraan.
Pasal 10 menyebutkan bila pada saat peraturan ini mulai diberlakukan nanti, maka kendaran yang sedang diporduksi wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal tersebut. (rdo/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Rasyid Ridha