jpnn.com - JAKARTA - Kabinet baru Jokowi – JK diharapkan lebih memperhatikan perlindungan data pribadi masyarakat. Warga sering resah karena data-data pribadi begitu mudah tersebar di masyarakat. Misalnya, nomor telepon seluler yang sering ditawari berbagai macam produk dari nomor yang tidak dikenal.
“Sebetulnya peraturannya ada. Data pribadi itu tidak boleh ditransaksikan dan tidak boleh dipergunakan tanpa sepengetahuan pemilik,” ujar mantan ketua Komisi Informasi Pusat Ahmad Alamsyah Saragih di Jakarta, Senin (22/9).
BACA JUGA: Penyuap Bupati Biak Numfor Menyesali Perbuatannya
Alamsyah mencontohkan, Otoritas Jasa Keuangan sudah mengeluarkan peraturan yang melarang itu namun masih terbatas di kalangan perbankan. “Sebenarnya warga bisa menggugat, karena ini bagian dari hak konsumen,” katanya.
Namun, sayangnya pemerintah SBY masih pasif dalam hal perlindungan informasi publik. “Saya kira perlindungan data pribadi sangat penting. Karena kita pemerintahan demokratis, data pribadi harus dilindungi,” kata Alamsyah.
BACA JUGA: Tantang Jokowi Hidup Sederhana dengan Esemka
Dia mencontohkan, di negara-negara besar di luar negeri keterbukaan informasi diimbangi dengan perlindungan data pribadi. “Bahkan di negara maju, cenderung perlindungan data pribadi dulu dibandingkan keterbukaan informasi publik,” katanya.
Alamsyah mencontohkan, dengan adanya perlindungan data pribadi, warga bisa menggugat jika disalahgunakan. “Misalnya saya disadap, jika tidak sesuai saya berhak menggugat dong. Ini salah satu pentingnya undang-undang yang mengatur perlindungan data pribadi,” katanya.
BACA JUGA: Internal PPP Desak Segera Digelar Islah
Aktivis LSM itu berharap pemerintah baru Jokowi-JK segera membentuk rancangan undang-undang perlindungan data pribadi . Juga, membentuk lembaga-lembaga independen yan menangani pengaduan dan sengketa yang segala permasalahan terkait keamanan. “Ini sangat mendesak sekali dalam 100 hari pemerintahan Jokowi, harus ada perumusan peraturan yang mengatur perlindungan data pribadi ini,” katanya. Tim perumusnya bisa dari berbagai kalangan. “Dapat melibatkan akademisi, NGO dan media,” katanya.
Pemerintah juga harus terlibat aktif dalam perumusan itu. “Karena perlindungan data ini biasanya bersinggungan dengan keamanan negara juga,” katanya. Alamsyah menyarankan, sebagai langkah awal, Jokowi bisa mengeluarkan instruksi presiden terkait perlindungan informasi publik.
“Lalu, setelah itu membentuk unit kerja atau semacam satuan tugas yang bisa interaktif dengan masyarakat. Nanti kalau ada warga yang complain , arahnya bisa ke satgas itu, baru disalurkan ke instansi yang tepat,” kata Alamsyah. (mas)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendagri: Saya Bilang ke Pak Jokowi, Enak Nanti
Redaktur : Tim Redaksi