Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Ajukan Pembelaan

Rabu, 04 Mei 2016 – 05:55 WIB
Kapolres Rejang Lebong bersama jajarannya saat menggelar jumpa pers terkait penangkapan 12 tersangka pemerkosaan dan pembunuhan siswa SMP di PUT. Tampak 12 tersangka menggunakan sebo. Foto: Ary Apriko/Bengkulu Ekspress/dok.JPNN

jpnn.com - CURUP - Perwakilan dari Women Crisis Center (WCC), Mardiani, ikut hadir dalam persidangan tujuh dari 12 pelaku pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun (13) yang sudah tertangkap (dua masih buron), di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu.

Mardiani berharap ketujuh terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun bisa dihukum dengan semaksimal mungkin. 

BACA JUGA: SIDANG: Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Dituntut dengan Hukuman...

"Kita berharap para terdakwa ini bisa dihukum dengan semaksimal mungkin," harap Mardiani.

Dijelaskan Mardiani, dalam kasus ini semua tersangka pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Yuyun harus diterapkan pasal berlapis. 

BACA JUGA: Gawat! Pistol Kasat Narkoba Dicuri

Karena dalam kasus ini semua tersangka melakukan dua pelanggaran hukum sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan.

"Hukumannya harus double, karena mereka melakukan dua kasus sekaligus yaitu pemerkosaan dan pembunuhan," tegas Mardiani.

BACA JUGA: Maling Ketangkap Nyolong HP di Masjid, Duh... Lihat Nih Mukanya

Oleh karena itu, mardiani mengaku WCC Bengkulu akan terus melakukan pemantauan dan mengawal proses hukum terhadap kasus yang menimpa Yuyun ini.

Disisi lain, penasehat hukum ketujuh terdakwa, Gunawan SH saat dikonfirmasi usai sidang mengaku akan mengajukan pembelaan (pledoi) terhadap tuntutan yang disampaikan jaksa penuntut umum, yakni 10 tahun penjara.

"Besok (hari ini) kita akan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang disampaikan JPU," singkat Gunawan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan Bengkulu Ekspress (Jawa Pos Group) persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB. Sidang digelar diruang sidang anak Pengadilan Negeri Curup.

Sidang dengan hakim ketua Heny Farida, dibantu dua hakim anggota Hendri Sumardi dan Fahrudin serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arlya Noviana Adam berlangsung tertutup dengan pengawalan dari jajaran Polres Rejang Lebong bersenjata lengkap.(251/sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tewas Dibantai, Kepala Nenek Terpisah dari Badan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler