Pemerkosa di Angkot Dituntut Seumur Hidup

Keluarga Korban: Mereka Harus Dihukum Mati

Rabu, 21 Maret 2012 – 09:51 WIB
EMPAT pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus) pada Selasa 16 Agustus 2011 lalu, dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN), Jakarta Barat, Selasa (20/9).

Di awal persidangan yang mengagendakan pembacaan tuntutan tersebut, Didik Hariyanto selaku JPU meminta majelis hakim yang dipimpin oleh L Sormin membacakan tuntutan yang dialamatkan kepada empat terdakwa yang diketahui bernama Irwan, Remon, Fahri dan Apriyadi secara point to point, mengingat waktu yang disediakan majelis hakim sangat pendek.
“Pembacaan secara rinci tapi point to point kami terima. Untuk menyingkat persidangan dibacakan secara singkat, tetapi masing-masing terdakwa dan kuasa hukum nantinya akan mendapatkan salinan dari tuntutan tersebut,” ujar L Sormin mengawali persidangan.

Dalam pembacaan yang memakan waktu kurang lebih satu setengah jam itu, Didik Hariyanto mengatakan, dalam fakta yang terungkap di lapangan, dan 18 saksi yang ada, empat pelaku tindakan pidana tersebut telah bersalah melakukan tindakan kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan. Tidak hanya itu, sebelum melakukan tindakan tersebut, keempat pelaku dalam keadaan sadar telah merencanakan tindakan kejahatan tersebut secara matang. Sehingga, dapat diperoleh salah satu korban yang dimasukkan ke dalam angkot M 24 jurusan Srengseng-Slipi warna biru telur asin.

“Kami cari cewek cina, kalau melawan lo yang megang kakinya, gue yang megang tangannya, “ kata Didik Hariyanto menirukan ucapan salah satu terdakwa.

Tidak hanya menyalahi KUHP, dalam tindakan kejahatan tersebut, keempat pelaku telah menimbulkan keresahan kepada kaum perempuan yang menggunakan sarana angkutan umum. Apalagi dalam kejadian tersebut salah satu terdakwa adalah sopir angkutan tersebut. “Dalam perkara ini, menyatakan empat pelaku tersebut dituntut penjara seumur hidup dan membayar persidangan sebesar Rp 2 ribu rupiah,” tuturnya.

Sementara itu, Restu Sri Utomo, kuasa hukum empat pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan mengaku keberatan dengan tuntutan JPU. Pasalnya keempat tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda-beda. “Tentunya hukuman yang diberikan kepada mereka disesuaikan, kami akan mengajukan keberatan,” paparnya.

Menang gapi hal tersebut keluarga Livia Pavita Soelistio yang hadir dalam persidangan merasa keberatan dengan tuntutan tersebut. Mereka meminta keempat pelaku dituntut hukuman mati. “Kami tidak terima, mereka harus dihukum mati,” ungkap Yusni Chandra sambil meneteskan air mata. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pria Beristri Hamili Gadis

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler