Pemerkosa di Angkot Divonis Seumur Hidup

Rabu, 25 April 2012 – 01:05 WIB

JAKARTA - Empatpelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus), 16 Agustus lalu, divonis seumur hidup. Ke empat terdakwa yang diketahui bernama Irwan Saleh, 22, Rohman alias Remon, 19, Mohamad Fahri,19, dan Afriyadi, 22, terbukti memenuhi unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni pasal 340 Subsider pasal 338 dan 365.

’’Menimbang semua unsur telah terpenuhi dengan dakwaan primer, maka dengan sendiri dakwaan subsider tidak dipertimbangkan lagi. Maka, majelis berkesimpulan ke empat terdakwa terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana, perampokan, sesuai dakwaan,’’ ucap Longer Sormin, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat saat membacakan putusan sidang, Selasa (24/4).

Dalam persidangan kurang lebih satu jam itu, majelis menyimpulkan tindakan kejahatan yang terdakwa lakukan berdampak cukup besar bagi masyarakat pengguna angkutan umum. Karena itu, semua eksepsi yang sempat diajukan oleh kuasa hukum terdakwa ditolak majelis. ’’Dengan kejadian tersebut menimbulkan keresahan pengguna angkutan umum, sehingga menimbulkan masalah baru,’’ paparnya.

Tidak hanya itu. Dari 17 saksi yang sempat dihadirkan dalam persidangan telah membuktikan tindakan kejahatan mereka. Tentunya ini menambah penilai majelis hakim. Apalagi dalam proses penyelidikan mereka terkesan berbelit-belit sehingga menambah negatif penilaian yang ada. ’’Para terdakwa terkesan berbelit-belit sehingga tidak ada hal yang meringankan mereka,’’ tuturnya.

Sementara itu, Restu Sri Utomo, kuasa hukum empat pelaku tindak kejahatan perampokan, pembunuhan dan pemerkosaan mengaku pasrah dengan keputusan hakim. Terlebih, keempat klienya tidak merasa keberatan dengan putusan itu. ’’Mereka tidak ada yang keberatan,’’ katanya.

Tentunya dengan keputusan tersebut, keempat terdakwa perampokan, pembunuhan, dan pemerkosaan terhadap Livia Pavita Soelistio, mahasiswi Universitas Bina Nusantara (Binus) pada Selasa 16 Agustus 2011 lalu ini tidak mengajukan keberatan alias banding sesuai anjuran ketua majelis hakim. ’’Mereka berempat sepakat tidak mengajukan banding,’’ jelasnya.

Keluarga keempat terdakwa ini pun, kata Restu, mengaku pasrah dan menyerahkan semuanya kepada hukum yang berlaku. Mereka pun tidak pernah hadir dalam proses persidangan. ’’Keluarganya juga sudah pasrah dan menyerahkan semuanya kepada putusan majelis,’’ jelasnya. (ash)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Sakit Lambung Menahun, Pilih Gantung Diri


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler