Pemerkosaan 3 Kakak Beradik di Luwu Timur, Ini Pernyataan Terbaru Polisi

Minggu, 10 Oktober 2021 – 02:25 WIB
Kabid HUmas Polda Sulsel Kombes Pol E Zulpan. ANTARA/Darwin Fatir.

jpnn.com, MAKASSAR - Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) siap membuka kembali kasus dugaan pemerkosaan tiga kakak beradik oleh ayah kandung yang  dihentikan penyelidikannya Polres Luwu Timur pada 2019.

Kasus pemerkosaan kakak beradik tersebut mendapat atensi dari Kantor Staf Presiden (KSP) dan berbagai elemen masyarakat setelah kembali heboh di media sosial.

BACA JUGA: SA yang Dituduh Perkosa 3 Anak Kandung di Luwu Timur Buka Suara, Simak Kalimatnya

"Kalau memang dalam proses berjalannya ada ditemukan bukti yang baru, maka tidak menutup kemungkinan penyidikannya akan dibuka kembali," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes E Zulpan di Makassar, Sabtu (9/10).

Sebelumya Kapolres Luwu Timur AKBP Silvester Simamora sudah bertemu dengan RS, pelapor sekaligus ibu dari ketiga anak yang menjadi korban.

BACA JUGA: Irjen Panca Putra Kerahkan Bintara Noken ke Sejumlah Polres di Sumut

Dalam pertemuan itu, Silvester memberikan pemahaman tentang proses kasus yang dilaporkannya ke Polres Luwu Timur pada Oktober 2019 dan telah dihentikan proses penyelidikan karena tidak cukup bukti.

Pada pertemuan itu, lanjut Zulpan, AKBP Silvester memastikan bakal membuka kembali kasus itu dengan catatan.

BACA JUGA: Brigjen Andi Ungkap Fakta soal Surat M Kece Cabut LP terhadap Irjen Napoleon, Oh Ternyata

"Kapolres Lutim menegaskan akan membuka kembali kasus tersebut apabila ada bukti- bukti baru yang cukup," katanya.

Kombes Zulpan mengeklaim keluarga korban memahami dan sangat percaya Polres Luwu Timur serius dalam menangani kasus tersebut.

Terlebih lagi pelapor diketahui berencana memberikan bukti baru kepada polisi.

"Intinya Polres Luwu Timur sangat serius terhadap kasus ini dan akan siap menerima setiap informasi atau bukti baru yang akan diserahkan dari pelapor untuk ditindaklanjuti," tandas Kombes Zulpan.

Terpisah, LBH Makassar meminta polisi membuka kembali kasus tersebut. Tim pendamping hukum para korban anak itu bahkan menyatakan siap dilibatkan dalam proses penyelidikan.

"Kami sangat siap dan meminta untuk dilibatkan secara penuh. Tapi prosesnya harus dibuka dulu oleh Polri.," ucap Rezki Pratiwi selaku tim pendamping hukum koban.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, 11 Oknum Polisi akan Dipecat, Irjen Panca: Tak Ada Ampun Buat Mereka

Sebelum dilibatkan, Rezki juga meminta Polri terlebih dahulu mencabut SP3 kasus itu.

"Tidak dengan pernyataan di media atau panggilan yang sifatnya tidak formal," ucap Rezki di kantornya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler