Pemesan Kamar Bernama Sammy Refra

Rabu, 03 Oktober 2012 – 06:25 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan bos PT Sanex Steel, John Refra Kei (kanan) bersama sejumlah penasehat hukumnya ketika menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/10/2012). Jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan tiga saksi memberatkan terdakwa meskipun bukan saksi fakta.FOTO : MUHAMAD ALI/JAWAPOS
JAKARTA - Kuasa hukum John Refra Kei, terdakwa pembunuhan bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono, terus mencari celah untuk membebaskan kliennya. Dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kemarin, mereka mencecar dua saksi pegawai Swiss Belhotel yang merupakan tempat kejadian perkara.

Kedua saksi itu adalah cleaning service, Agung Prasetya dan mantan petugas front desk, Irma Susilo. Begitu mendapat kesempatan bertanya, tim kuasa hukum John Kei yang dikomandoi Tofik Y Chandra langsung mencecar berbagai pertanyaan. "Apa tujuan dipasang metal detector di pintu utama?" tanya Tofik.

Dia mempertegas apakah keberadaan alat pendeteksi itu untuk mengetahui barang-barang yang dibawa oleh tamu? Sebab, aneh kalau tiba-tiba ada pisau yang dijadikan alat untuk menusuk Harry Tantono alias Ayung bisa masuk hotel. Dia juga mempertanyakan bagaimana mekanisme kunjungan untuk tamu hotel.

"Selain metal detector yang bentuknya seperti pintu, petugas security juga pakai alat serupa di tangan," jawab Irma. Dia mengatakan kalau pemeriksaan menjadi menu wajib bagi pengunjung. Baik yang akan menjadi tamu hotel atau hanya mengunjungi tamu hotel.

Lebih lanjut Irma menjelaskan kalau tamu hotel sebenarnya tidak bisa naik ke lantai 27 tempat Ayung tebunuh. Itu karena sistem hotelnya menggunakan kartu sebagai akses lift, dan hanya pemilik kamar yang bisa mengendalikan kamar. Bagaimana belasan orang bisa naik" Dia menggelengkan kepala.

Sebab, dia terakhir bertugas pada hari terbunuhnya Ayung hanya sampai pukul 21.00. Saat gerombolan pemuda menuju kamar 2701 dipastikan kalau Irma sudah ada di rumah. "Yang saya ingat, pemesan kamar itu namanya Sammy Refra. Kami masih menyimpan scan KTP-nya," ingat Irma.

Dia masih ingat betul saat Sammy cek in di hotel kawasan Mangga Besar, Jakarta Pusat itu. Dia mengenakan topi, kulit agak gelap, datang jam 19.30. Sammy tidak banyak bicara, dia hanya meminta kamar dengan nuansa Tiongkok seharga Rp 1,7 juta. Dia juga tak tahu saat Ayung naik ke hotel.

Dia baru tahu keesokan harinya dari duty manager Swiss Belhotel. Informasi yang dia terima, setelah aksi pembunuhan itu, gerombolan langsung pergi tanpa cek out. Dia memastikan hal itu karena uang jaminan untuk buka kamar sebesar Rp 2,5 juta masih ada dan belum diambil kembaliannya.

Sementara itu, Agung Prasetya menyebut kalau gerombolan tersebut seakan ingin mayat Ayung segera ditemukan. Buktinya, ada telepon dari kamar 2701 ke operator yang meminta penggantian kulkas. Alasannya, kulkas tersebut sudah tidak lagi dingin. "Saat saya bawa penggantinya ke atas, saya ketuk tapi tidak ada orang," kata Agung.

Lantas saat dia berbalik, dilihat bercak darah berupa tetesan teratur menuju pintu lift. Melihat itu, dia curiga dan langsung menghubungi security untuk di lakukan pengecekan. Jarak antara lift dan pintu kamar 2701 hanya empat meter. Pukul 03.00 dia baru mendapat kabar kalau terjadi pembunuhan.

Sidang kemarin sejatinya juga mengagendakan pemeriksaan saksi ahli forensic bernama Slamet Purnomo. Namun, kesaksian dokter tersebut batal diminta karena kuasa hukum John Kei menolak. Mereka beralasan lebih baik saksi fakta diutamakan dulu baru diakhiri dengan saksi ahli. (dim/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... RUU Kamnas Berpotensi Kembalikan Dwi Fungsi TNI

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler