Pemesan Sabu-sabu asal Medan Itu Ternyata Pelaku Pembunuhan Anggota Polisi Mataram

Minggu, 02 Agustus 2020 – 21:37 WIB
Petugas kepolisian menunjukkan barang bukti dua kilogram sabu-sabu yang sebelumnya dikemas dalam 18 botol bedak, dalam konferensi pers di Mapolda NTB, Minggu (2/8/2020). Foto: ANTARA/Dhimas BP

jpnn.com, MATARAM - Polisi berhasil mengagalkan penyeludupan dua kilogram sabu-sabu dari Medan, Sumatera Utara, ke Lombok, Nusa Tenggara Barat, Kamis (30/7).

Setelah melalui penyelidikan mendalam, pemesan sabu-sabu tersebut ternyata pria berinisial MK alias Gemok, 40.

BACA JUGA: Pria asal Batam Simpan Narkoba dalam Perut, Barang Bukti Lumayan Banyak

Polisi berhasil meringkusnya dan kini masih menjalani perawatan medis di rumah sakit karena terluka akibat diterjang timah panas polisi.

Pelaku MK ini merupakan residivis berbagai kasus dan salah satunya pembunuhan anggota Satlantas Polres Mataram, Almarhum Khairul Anam.

BACA JUGA: Anak Tebas Ayah Tiri Pakai Parang Lantaran Kesal Disuruh Ikut Acara Tahlilan

MK kini terancam hukuman mati, karena selain terlibat kasus narkoba, ia juga dijerat kasus atas kepemilikan senjata api rakitan mirip revolver yang dilengkapi butiran peluru aktif.

"Dengan ditemukannya senjata api rakitan lengkap dengan pelurunya, yang bersangkutan bisa kami kenakan juga Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya mendampingi Dirresnarkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Minggu.

BACA JUGA: Belasan Tahun Jadi TNI Gadungan, Kedok Muslianto Terbongkar Saat Bertemu Prajurit Asli

Terkait kepemilikan senjata api tanpa izin, jelasnya, telah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12/1951 tentang Mengubah "Ordonnantietijdelijke Bijzondere Strafbepalingen" (Stbl. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang RI Dahulu Nomor 8/1948.

Dalam pasal tersebut, sanksi bagi yang melanggar adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Lebih lanjut, Artanto mengatakan, selain senjata api rakitan, petugas kepolisian turut mengamankan sebilah senjata tajam jenis keris yang sebelum ditangkap, MK sempat menggunakannya untuk menghalau petugas.

MK ditangkap Tim Operasional Ditresnarkoba Polda NTB dibawah komando lapangan AKP I Made Yogi Purusa Utama pada Jumat siang (31/7), di Jalan Rajawali Raya, wilayah Selagalas, Kota Mataram, melalui strategi "controlled delivery".

MK ditangkap pihak kepolisian berdasarkan hasil pengembangan keterangan tiga penyelundup sabu dua kilogram asal Medan, Sumatera Utara.

Tiga pelaku berinisial MF alias Panji (37), LRM alias Lita (24), dan RS alias Ayu (24) lebih dulu ditangkap pada Kamis (30/7), setibanya di Kota Mataram.

Artanto melanjutkan, dari peristiwa penangkapannya, MK mendapat luka tembak. Personel terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur karena MK menolak untuk menyerahkan diri bahkan mengancam dengan keris.

Saat ditangkap, kondisi MK sempat kritis. Peluru menyasar di sekitar dadanya. Namun berkat kesigapan petugas di lapangan, MK cepat dilarikan ke rumah sakit. Kini MK dikatakan masih menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Mataram

"Sekarang kondisinya sudah membaik, tetapi masih harus menjalani perawatan di rumah sakit," ujar Artanto.

Lebih lanjut, Artanto menerangkan bahwa MK adalah seorang residivis kasus pencurian yang kerap keluar masuk penjara.

Artanto juga membenarkan bahwa MK pelaku yang membunuh seorang anggota kepolisian di Jalan Hanoman, belakang swalayan MGM di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, pada tahum 2007 silam.

BACA JUGA: Wanita Muda Tak Rela Sepeda Motornya Dirampas Dua Begal Sadis, Begini Akhirnya

"Iya, dia ini yang melakukan aksi pembunuhan anggota di tahun 2007 silam, korbannya anggota Satlantas Polres Mataram, Almarhum Khairul Anam," ucapnya.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler