jpnn.com, SURABAYA - Daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Jatim 2018 baru saja diumumkan.
Dari hasil penetapan yang dilakukan KPU Jatim, total ada 30.155.179 calon pemilih pada coblosan mendatang.
BACA JUGA: Dana Rp 1,4 Miliar untuk Mobil Dinas Bupati Baru
Jumlah itu mengalami pengurangan 230.020 orang jika dibandingkan dengan saat daftar pemilih sementara (DPS).
KPU Jatim mencoret seluruh nama pemilih tersebut karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan sejumlah faktor lain.
BACA JUGA: Nama Belum Masuk DPT? Tenang, ini Kata Ketua KPU
Namun, ternyata temuan berbeda diperoleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim dan seluruh panwaslu kabupaten/kota.
Selama pemantauan DPS sebelum ditetapkan menjadi DPT, jumlah calon pemilih yang dinyatakan tak memenuhi syarat ternyata lebih banyak daripada yang telah dicoret KPU Jatim.
BACA JUGA: Mba Puti: Pemda Harus Mengakselerasi Kepentingan Anak Muda
Hal itu terungkap dari data hasil rekap pengawasan proses DPS hasil perbaikan ke DPT yang dibuat Bawaslu Jatim.
Dari proses tersebut, lembaga pengawas pemilu itu menemukan sejumlah fakta menarik.
Salah satu yang cukup signifikan adalah jumlah pemilih yang masuk kategori TMS yang ditemukan selama pemutakhiran DPS menjadi DPT.
Tercatat, Bawaslu dan semua panwaslu di 38 kabupaten/kota mendapati 818.265 pemilih yang dinyatakan TMS.
Angka itu jauh melebihi jumlah TMS yang ditetapkan KPU. Kok bisa? Komisioner Bawaslu Jatim Aang Kunaifi menyatakan, tingginya temuan tersebut terjadi karena pemantauan yang dilakukan Bawaslu tak hanya terhadap DPS yang disusun KPU Jatim.
''Tapi, kami juga memantau DPS yang belum dimutakhirkan. Termasuk, kami juga menerima pengaduan dari masyarakat sehingga angkanya lebih tinggi,'' jelasnya.
Aang menjelaskan, munculnya data TMS itu disebabkan berbagai faktor. Mulai pemilih meninggal, hilang ingatan, anggota TNI-Polri, bukan penduduk setempat, pemilih ganda, serta sejumlah penyebab lain.
Karena temuan tersebut, Bawaslu Jatim merekomendasikan KPU untuk terus memantau DPT yang disahkan pada Jumat (20/4) itu.
Meski demikian, terang Aang, secara prinsip, DPT yang ditetapkan sudah bisa diberlakukan. Sebab, DPT tersebut dijadikan acuan untuk pengadaan logistik untuk keperluan coblosan.
''Karena itu, meski sudah ditetapkan, DPT tersebut masih bergerak dinamis,'' lanjut Aang.
Selain itu, Bawaslu menyebut masih ada potensi lain yang membuat DPT pilgub bisa berkurang.
''Saat ini, kami terus melakukan evaluasi. Jika sudah selesai, segera kami umumkan,'' tambah Aang.
Sebelumnya, KPU Jatim baru saja menetapkan DPT Pilgub Jatim 2018. Diketahui, pemilih pada coblosan 27 Juni mendatang berjumlah 30.155.179 orang.
Jumlah tersebut menurun jika dibandingkan dengan data pemilih pada DPS, yakni 30.385.739 calon pemilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Jatim Khoirul Anam menegaskan bahwa DPT yang baru saja ditetapkan bukan data final. Sebab, pihaknya masih memberikan ruang untuk pemutakhiran data hingga menjelang coblosan.
''Semua perubahan tersebut akan kami akomodasi sesuai dengan regulasi yang berlaku,'' jelasnya. (ris/c22/diq/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kadis Dukcapil Dilarang Tanda Tangan Berkas Rapat
Redaktur & Reporter : Natalia