jpnn.com - JAKARTA- Pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT) memang ditentukan lewat seleksi terbuka. Namun, sosok yang terpilih tetap ditentukan pejabat pembina kepegawaian (PPK).
BACA JUGA: Jaksa Agung Tegaskan tak Batalkan Eksekusi Mati
Artinya, meski dalam seleksi terbuka calon pejabat A rangking satu, bukan berarti dia otomatis terpilih. Bisa jadi calon pejabat peringkat di bawahnya yang nantinya malah terpilih.
"Inilah bedanya seleksi terbuka dan lelang jabatan. Kalau lelang jabatan, calon yang dapat rangking satu yang terpilih. Sedangkan seleksi terbuka, belum tentu karena disesuaikan pilihan PPK. Bisa saja PPK mengambil calon nomor dua atau tiga," kata Kabid Pengembangan Kompetensi SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Istiadi Insani, Selasa (17/3).
BACA JUGA: Visa untuk 45 Negara Dibebaskan, Panglima TNI Waspada
Dia menambahkan, tim panitia seleksi (Pansel) hanya memberikan daftar nama calon pejabat hasil seleksi. Nantinya, hak prerogative kepala daerah yang akan menentukan apakah sosok yang dipilih berdasarkan rangking atau tidak.
"Kada sebagai pengguna diberikan keleluasaan memilih. Dasarnya tetap dari rekomendasi Pansel. Kalau Kada memilih pejabat di luar rekomendasi Pansel, putusannya bisa dibatalkan oleh Komisi ASN," tegas Istiadi. (esy/jpnn)
BACA JUGA: Eks Loyalis Ical: Saya Siap Mengabdikan Diri di Bawah Kepemimpinan Agung
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini 5 Waketum PAN Pilihan Bang Zul, dari Orangnya Amien Sampai Loyalis Hatta
Redaktur : Tim Redaksi