Pemilihan Serentak Pilkada 2020: Ruang Digital Aman dari Hoax dan SARA

Kamis, 10 Desember 2020 – 07:32 WIB
Jaga suaramu di Pemilihan Serentak Pilkada 2020. Foto Ilustrasi: Kominfo

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mengungkapkan isu hoaks pada pelaksanaan pemilihan serentak Pilkada 2020 hampir tidak terjadi di ruang digital publik.

Ini menunjukkan keberhasilan pihaknya mengendalikan ruang digital dari konten-konten negatif sepanjang tahapan Pemilihan Serentak 2020.

BACA JUGA: Quick Count Pilkada 2020, Dua Calon Tunggal Berjaya di Kaltim

Menkominfo Johnny merujuk pada data yang diperoleh dari cyber drone Kominfo. Selama menjelang Pemilihan Serentak 2020, hanya ditemukan 47 isu hoaks, yang tersebar di 602 sebaran konten pada platform digital.

"Kalaupun ada jumlahnya sedikit sekali. Isu SARA yang dulu begitu luar biasa dibombardir mengisi ruang publik, kali ini sangat sedikit dan hampir tidak terjadi di ruang digital kita," kata Menkominfo Johhny di Jakarta, Rabu (9/12).

BACA JUGA: Dirjen IKP: Mahasiswa Jadi Mata & Telinga di Pemilihan Serentak 2020

Johnny membeberkan beberapa isu hoaks yang sempat muncul yaitu tentang permintaan dana bantuan dari gubernur, bupati dan wali kota di berbagai daerah.

Kemudian, hoaks tentang informasi mengenai teknis penyelenggaraan pemilihan seperti mekanisme debat dan hal-hal teknis lainnya.

BACA JUGA: Prof Jimly Sudah Berdiskusi dengan Ketua Komnas HAM soal Penembakan Pengikut Rizieq

Jajarannya, lanjut Menkominfo Johnny, langsung melakukan take down terhadap konten-konten hoaks tersebut serta menyampaikan klarifikasi terkait berita bohong itu kepada publik melalui laman Kominfo.

Penanganan isu hoaks ini sudah diatur dalam nota kesepahaman kerja sama Kominfo, KPU dan Bawaslu tentang aksi yang mengatur tata cara bagaimana penanganan tata cara digital.

Aduan konten digital diterima melalui beberapa jalur, patroli siber Kominfo, data KPU-Bawaslu, aduan polri atau institusi lainnya.

Dalam menjaga ruang digital selama pemilihan serentak di Pilkada 2020, Kominfo bersama Bawaslu melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap konten, kemudian Bawaslu memberikan rekomendasi konten yang dianggap melanggar ke Kominfo.

"Jadi, Kominfo tidak serta merta menerima, hasil rekomendasi Bawaslu diverifikasi lebih lanjut untuk ditindaklanjuti konten melanggar dan tidak melanggar.

Verifikasi digunakan sebagai tindak lanjut penindakan konten. Di-takedown atau pelanggaran tindak pidana yang ditindaklanjuti Polri,” pungkas Menkominfo Johnny G Plate.(*/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler