Pemilik 2 Kg SS Divonis Bebas, Kok Bisa Ya?

Selasa, 09 Agustus 2016 – 10:27 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - TANJUNG SELOR - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor didatangi mahasiswa dari berbagai organisasi, Senin (8/8) kemarin. Mereka terdiri dari BEM Unikal, PMII dan HMI.

Aliansi mahasiswa tersebut meminta Kepala PN Tanjung Selor menjelaskan pemberian vonis bebas kepada Arman Suyuti alias Bang Toyib atas kepemilikan sabu-sabu seberat dua kilogram.

BACA JUGA: 445 Jemaah Haji Terbang Pagi Ini

Dari pantauan Radar Kaltara, aliansi mahasiswa tersebut memulai aksinya di depan Kantor PN Tanjung Selor pada pukul 09.30 Wita dan berakhir pukul 10.30 Wita. Keinginan mahasiswa bertemu Kepala PN Tanjung Selor tidak membuahkan hasil dikarenakan yang bersangkutan tidak berada di tempat.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Sandi Muhammad Al Ayubi yang memberikan vonis bebas kepada Bang Toyib. Sandi menyempatkan menemui aliansi mahasiswa tersebut.

BACA JUGA: Optimistis 2019 Bebas Banjir

Koordinator aksi Zulkifli Waiji mengatakan, pada dasarnya mereka mendukung aparat pemerintah melaksanakan tugasnya.

“Maka dari itu sudah menjadi peran dan tanggung jawab kami untuk mengawal dan mengontrol setiap kebijakan maupun kinerja aparat dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” jelasnya.

BACA JUGA: Adul Bisa Gasak Motor Hanya Dalam 10 Detik

Dia menambahkan, aksi yang dilakukan tersebut merupakan kepedulian terhadap aparat penegak hukum yang sudah membuat banyak pihak, baik dari kalangan pemerintah dan masyarakat luas menilai terdapat kejanggalan dalam putusannya.

“Kami sebagai mahasiswa perlu mempertanyakan putusan hakim PN Tanjung Selor. Jika PN pada akhirnya merasa tak memiliki kewenangan kasus itu, mengapa tidak dari awal PN melimpahkan kepada pihak yang lebih berwenang,” tegasnya. (sam/keg/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... PARAH! Oknum Polisi Terjerat Kasus Narkoba, Ini Buktinya


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler