Pemilik 99 Gram Sabu-Sabu Wanita & Pria Terancam 20 Tahun Bui

Minggu, 15 Desember 2024 – 14:20 WIB
Kedua pelaku pemilik sabu seberat 99 gram diamankan di Mapolresta Palangka Raya, Sabtu (14/12/2024). ANTARA/Humas Polresta Palangka Raya

jpnn.com, PALANGKA RAYA - Pemilik 99 gram sabu-sabu, wanita DR (38) dan pria berinisial K (48) terancam 20 tahun penjara.

DR warga Tanjung Perawang, Kabupaten Pulang Pisau dan K warga Jalan Veteran III, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

BACA JUGA: 2 Kurir Sabu-Sabu di Medan Divonis 19 Tahun Penjara & Denda Rp 1 Miliar

Kasat Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya AKP Aji Suseno membenarkan bahwa anggotanya menangkap dua pemilik narkoba jenis sabu seberat 99 gram pada Sabtu (14/12) sekitar pukul 15.00 WIB, setelah personelnya mendapatkan laporan dari masyarakat di Jalan Veteran III.

"Kedua pelaku ini yang juga sudah ditetapkan jadi tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," kata Aji, Minggu.

BACA JUGA: Satresnarkoba Polres Mura Tangkap 2 Pengedar Sabu-Sabu di Desa Petunang

Aji menjelaskan sebelum dilakukan penangkapan pihaknya mendapatkan laporan terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah setempat.

Setelah dilakukan penyelidikan pihaknya mendapatkan target yang sudah menjadi target operasi pihaknya.

BACA JUGA: Polisi Tangkap Penyiram Air Keras Wanita di Bekasi, Motif Pelaku Terkuak

Alhasil orang yang di curigai tersebut saat itu langsung diringkus dan dilakukan pemeriksaan badan, pakaian serta rumah tersangka di Jalan Veteran III dengan disaksikan oleh ketua RT setempat.

"Saat melakukan pemeriksaan personel kami berhasil menemukan satu paket besar yang diduga merupakan sabu dengan berat kotor 99,92 gram yang diletakkan di atas meja ruang tamu," beber Kasat Narkoba Polresta Palangka Raya.

Selain itu petugas juga mengamankan mengamankan satu buah sendok sabu, satu buah kantong plastik warna hitam, satu lakban warna hitam, satu bungkus produk makanan merk malkist abon, satu unit handphone merk VIVO warna oranye, satu unit handphone merk OPPO warna hitam dan satu unit mobil merk Toyota Agya warna putih dengan nopol KH 1092 YC tanpa STNK.

"Saat ini kedua tersangka yang diduga satu jaringan tersebut juga sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik, guna mengembangkan perkara tersebut dan mengungkap bandar besar yang ada di wilayah hukum Polresta Palangka Raya," katanya.

Sebelum mengakhiri perbincangannya, Aji juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah pandang bulu untuk menindak tegas pelaku tindak pidana narkoba di wilayah hukumnya.

"Baik itu anggota serta warga biasa apabila ada kedapatan dan melakukan tindak kejahatan tersebut maka saya akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," demikian Aji. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler