jpnn.com, BEKASI - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap AR (25), pelaku penyiraman air keras terhadap wanita berinisial FR (20) di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Sabtu (7/12) malam.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan motif pelaku menyiram air keras karena cemburu.
BACA JUGA: Wanita Disiram Air Keras di Bekasi, Korban Kenal Pelaku
"Tersangka adalah pacar korban sejak satu tahun yang lalu. Kemudian tersangka merasa cemburu karena korban sering ketahuan jalan dengan laki-laki lain," kata Ade Ary dalam keterangannya yang diterima, Sabtu.
Ade Ary menyebutkan karena cemburu tersebut akhirnya timbul niat AR untuk melukai korban.
BACA JUGA: Wanita di Bekasi jadi Korban Penyiraman Air Keras, Polisi Memburu Pelaku
Pada November 2024 pelaku membeli cairan asam sulfat dari toko online.
"Pada saat kejadian, pelaku membuntuti korban yang sedang jalan dengan seorang laki-laki dan pada saat melintas di tempat yang gelap, pelaku langsung mendekati korban dan menyiramkan cairan asam sulfat yang sudah disiapkan sebelumnya ke arah muka dan badan korban yang mengakibatkan korban mengalami luka bakar serius," katanya.
BACA JUGA: Polisi Disiram Air Keras di Cilincing, Pelaku Masih Diburu
Menurut Ade Ary, setelah korban melapor kejadian tersebut pada Minggu (8/12), polisi langsung melakukan olah TKP, observasi, interview terhadap korban dan saksi di sekitar TKP.
"Kemudian pada hari Jumat (13/12) pukul 00.16 WIB di Karadenan Komplek Arkopolis, Kelurahan Karadenan, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka AR," jelas Ade Ary.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka satu unit sepeda motor, sepasang sandal jepit, satu kaus warna hitam dan satu unit ponsel warna hitam.
"Selanjutnya tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Unit 1 Subdit Tahbang/Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses Penyidikan lebih lanjut," kata Ade Ary.
Menurut Ade Ary, tersangka dikenakan pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat subsider pasal 353 KUHP tentang penganiayaan berencana dan subsider pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa dengan ancaman hukuman 8 tahun. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Haris Rusly Moti: Saya Mendapat Informasi Suara Pramono-Rano Tidak Melampaui 50%
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti