Pemilik Airsoft Gun Wajib Punya Rekomendasi Komunitas

Minggu, 27 Oktober 2013 – 09:04 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Insiden penembakan yang terjadi terhadap aparat kepolisian bberapa waktu lalu berdampak pada pembatasan kepemilikan airsoft gun oleh masyarakat sipil. Setiap orang yang ingin memiliki unit, sebutan popular airsoft gun, harus atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh klub atau komunitas penghobi airsoft gun yang terdaftar dalam Persatuan Olahraga Airsoft Seluruh Indonesia (Porgasi)

 

Wakil Ketua Umum sekaligus merangkap sebagai Ketua Harian Porgasi, Agung Ngurah mengatakan bahwa masyarakat calon pemilik unit wajib untuk mengantongi ijin atau rekomendasi kepemilikan unit dari komunitas penghobi airsoft gun. Hal tersebut diberlakukan agar peredaran airsoft gun di Indonesia dapat dikendalikan.

BACA JUGA: Ibas Sanjung Kinerja Pemerintahan Ayahnya

“Jadi Porgasi akan menjadikan komunitas-komunitas airsoft gun sebagai kontrol atas kepemilikan unit. Jadi semua aktifitas anggotanya termasuk pembelian airsoft gun harus dilaporkan kepada pihak Porgasi,” terang Agung saat dihubungi Jawa Pos kemarin (26/10).

BACA JUGA: Kemenag: Bukan Langka, Tapi Peristiwa Nikah Meningkat

Dalam memberlakukan aturan tersebut, Agung mengatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Mabes Polri untuk mencegah kepemilikan senjata api dan airsoft gun ilegal. “Ketua umum Porgasi kebetulan dari orang Polri, Brigjen Pol Setyo Wasisto, jadi kami ada koordinasi dengan Mabes Polri untuk ambil bagian pengendalian airsoft gun,” ujar Agung.

Namun dia menjelaskan bahwa aturan tersebut masih belum baku karena masih dalam tahap pengkajian oleh tim Kelompok Kerja (Pokja) Porgasi. “Tim Pokja bekerja selama 2 minggu sejak 20 Oktober 2013 kemarin. Minggu depan akan disampaikan hasil kerjanya,” ucapnya.

BACA JUGA: Ical akan Istikharah Tentukan Pendamping di Pilpres

Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie mengaku belum mengetahui jika kepemilikan airsoft gun dapat dilakukan melalui rekomendasi klub atau komunitas penghobi airsoft gun. Dia menjelaskan bahwa masyarakat yang ingin memiliki airsoft gun atau senjata api wajib memiliki ijin resmi dari Persatuan Penembak Indonesia (Perbakin).

“Kepemilikan senjata api dan airsoft gun wajib lewat Perbakin. Itu satu-satunya pintu masuknya,” ujar Ronny.

Namun mengenai aturan yang bakal diterapkan Porgasi itu, Ronny mengatakan bahwa dia akan menunggu informasi lebih lanjut mengenai syarat-syarat kepemilikan airsoft gun tersebut. “Saya akan kumpulkan informasinya lebih lanjut,” kata Ronny.

Untuk diketahui bahwa Porgasi yang baru dibentuk pada 19 Oktober 2013 kemarin dimaksudkan untuk mewadahi olahraga airsoft gun yang tidak diatur di dalam Perbakin. Dalam hal ini, Perbakin hanya mewadahi kegiatan olahraga tembak reaksi.

Sebelumnya, Kadivkum Mabes Polri Pol Anto Setiadi menghimbau agar seluruh pengguna airsoft gun di Indonesia dapat menyalurkan hobinya di jalur yang tepat dan tidak menyalahgunakan airsoft gun tersebut.

“Diharapkan Porgasi dapat mengakomodir agar penggunaan airsoft gun dapat digunakan secara lebih tertib, teratur dan bertanggung jawab. Dengan demikian, para pecinta airsoftgun dapat membantu kepolisian terkait kasus-kasus selama ini yang terjadi di masyarakat.” ujar Anto dalam Munas I Porgasi pada 19 Oktober 2013 lalu. (dod)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jaringan Partai Harus Sinergi dengan Peserta Konvensi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler