Pemilik dan Kurir Narkotika Ini Terancam Hukuman Mati

Sabtu, 31 Juli 2021 – 11:13 WIB
Kapolres Bintan Bambang Sugihartono memimpin konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Bintan, Jumat (30/7). (ANTARA/HO-Humas Polres Bintan)

jpnn.com, BINTAN - Kepolisian Resor Bintan, Polda Kepulauan Riau, menangkap SH, pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 2 kilogram, dan 49 butir ekstasi. 

Polisi meringkus SH di Pulau Moyo, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB).  

BACA JUGA: 2 Oknum Napi Lapas Timika Diduga Mengendalikan Perdagangan Gelap Narkotika 

“Pelaku diamankan Minggu 18 Juli 2021,” kata Kapolres Bintan Ajun Komisaris Besar Polisi Bambang Sugihartono saat menggelar konferensi pers di Mapolres Bintan, Jumat (30/7). 

Menurut dia, pelaku diamankan setelah pihaknya berkoordinasi dan bekerja sama dengan Ditpolair Polda NTB beserta personel Polres Dompu. 

BACA JUGA: Dari 16 Kg Barang Bukti Sabu, 5 Oknum Polres Bintan sudah Gelapkan Sebegini

Setelah penangkapan, tim Satuan Reserse Narkoba langsung membawa SH ke Polres Bintan guna proses hukum lebih lanjut pada Selasa (27/7). 

AKBP Bambang menjelaskan pengejaran pemilik narkotika itu berawal dari pengakuan seorang tersangka berinisial SK.

BACA JUGA: Soal Antigen Berbayar di Pos Penyekatan PPKM Darurat, Satgas COVID-19 Kepri Bilang Begini

Tersangka SK ialah seorang warga Lombok yang lebih dulu ditangkap Polres Bintan pada Juni 2021 di pelabuhan tikus Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Kepri.

Saat ditangkap, tersangka SK didapati membawa narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disimpan di dalam celananya.

Tersangka SK mengaku hanya disuruh membawa benda haram tersebut oleh JO, seorang warga Lombok yang saat ini sedang berdomisili di Malaysia.

"Narkotika dan pil ekstasi ini akan diserahkan kepada SH di Lombok," ungkap Bambang. 

Lebih dia menyampaikan pelaku SH juga sudah mengakui bahwa narkotika dan pil ekstasi yang dibawa tersangka SK itu memang merupakan miliknya, dan rencananya hendak diedarkan di NTB.

Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bintan karena melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Pasal 114 Ayat 2 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 113 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kedua tersangka terancam hukuman pidana mati dan penjara seumur hidup,” katanya. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler