jpnn.com, TIMIKA - Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika, Papua, membongkar sindikat perdagangan gelap narkoba yang diduga dikendalikan dua oknum narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, berinisial ADN alias Anggi (24) dan H alias Efron (39).
"Keduanya mengendalikan penjualan narkoba dari dalam lapas," ujar Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika Ajun Komisaris Polisi Mansur di Timika, Kamis (15/7).
BACA JUGA: Bea Cukai Menggagalkan 2 Kasus Penyelundupan Narkotika di Batam
Mansur menjelaskan dalam beberapa hari terakhir jajarannya menangkap tiga orang yang terlibat dalam perdagangan gelap narkoba golongan I jenis sabu-sabu.
Penangkapan kedua narapidana itu dilakukan setelah sebelumnya polisi menangkap tersangka lain, yakni MT (46).
BACA JUGA: Aksi Marwan Siregar di Kamar Mandi Lapas Bukittinggi Bikin Geger
Tersangka MT, yang merupakan residivis kasus narkotika ditangkap, Senin (12/7), di salah satu rumah kontrakan di kawasan Jalan Budi Utomo, Timika.
Kepada penyidik, MT mengaku membeli barang haram itu melalui perantara setelah berkomunikasi dengan ADN alias Anggi yang kini mendekam di Lapas Timika.
BACA JUGA: Terjerat Narkoba, Nia Ramadhani Sudah Dimaafkan Keluarga
Berdasarkan pengakuan MT itu, penyidik kemudian menciduk ADN alias Anggi dan rekannya H alias Efron dari Lapas Timika, Rabu (14/7).
"Penangkapan terhadap kedua napi itu berdasarkan hasil pengembangan penyidikan terhadap tersangka berinisial MT," kata AKP Mansur.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa handphone dari tangan ADN dan H. Handphone itu digunakan ADN dan H untuk berkomunikasi dengan MT.
AKP Mansur mengatakan kedua napi itu menjalani masa hukuman di Lapas Timika karena tersangkut kasus kepemilikan narkoba.
Ironinya, setelah masuk penjara, keduanya tetap mengendalikan bisnis barang haram tersebut lantaran pasarannya cukup menggiurkan dan menjanjikan keuntungan yang tidak sedikit.
Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy