Pemilik dan Nakhoda Feri Berkah Bersaudara Jadi Tersangka

Kamis, 31 Juli 2014 – 01:30 WIB

jpnn.com - KUALA KAPUAS - Polisi akhirnya menetapkan pemilik Feri Berkah Bersaudara, IW (29) dan nakhoda AR (19) menjadi tersangka. Kedua tersangka dianggap sebagai orang yang paling bertanggungjawab atas tenggelamnya feri di Penamas Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, Selasa (29/7).

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara marathon terhadap saksi. Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Rohman Yonky mengatakan dari hasil pendalaman dan bukti yang didapat, penyidik berkeyakinan bahwa insiden yang menyebabkan 15 korban tewas dan 3 orang masih dinyatakan hilang karena kelalaian pemilik kapal dan nakhoda.

BACA JUGA: Insiden Tenggelamnya Feri di Kapuas, 15 Tewas, 3 Hilang

“Keduanya memang terbukti sehingga kami tetapkan sebagai tersangka. Kami juga akan memeriksa beberapa saksi dari parta korban untuk mengetahui kejadian yang sebenarnya," kata Rohman seperti yang dilansir Kalteng Pos (Grup JPNN.com), Kamis (31/7).

Untuk memperkuat jeratan hukum kepada IW dan AR, penyidik juga akan segera memanggil Dinas Perhubungan atas pemberian izin operasi kepada feri Berkah Bersaudara.

BACA JUGA: Libur H+2, DKI Cerah, Depok dan Bogor Diprediksi Hujan

“Kami juga akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Kapuas yang memberikan ijin beroperasinya kapal tersebut. Kami juga masih meminta keterangan dari kedua pelaku ini, karena masih ada perbedaan dan pengakuan yang berbeda-beda berkaitan dengan jumlah penumpang,” katanya. (son/awa/jpnn)

 

BACA JUGA: Tarif Infal Mahal, Jasa ART Panggilan Laris

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapal Feri Tenggelam di Kapuas, Tomas Sesalkan Kurangnya Pengawasan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler