Pemilik dan Penjual Sate Padang Mengandung Daging Babi Jadi Tersangka

Kamis, 28 Februari 2019 – 14:45 WIB
Satpol PP bersama petugas gabungan saat menggeledah Pondok Sate yang menggunakan bahan daging babi. Foto Istimewa for jawapos

jpnn.com, PADANG - Polresta Padang resmi menetapkan dua orang tersangka dalam kasus sate bermerek dagang KMSB yang diduga mengandung daging babi di kawasan Tugu Simpangharu, Padang, Sumbar, Selasa (29/1).

Kepastian itu diungkapkan Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan di Mapolresta Padang, Rabu (27/2).

BACA JUGA: Jaringan Penerbangan Intra Sumatera Perlu Dikembangkan

Penetapan kedua tersangka berinisial B dan E yang merupakan pemilik dan penjual sate KMSB itu setelah penyidik Satreskrim Polresta Padang memeriksa 11 saksi, ditambah hasil labfor Badan POM dan Labfor Mabes Polri cabang Medan.

”Keduanya berinisial B dan E. Sebelumnya mereka berdua masih berstatus saksi. Setelah kita mengumpulkan barang bukti ditambah hasil kedua labfor menyatakan positif mengandung babi, makanya keduanya kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

BACA JUGA: Positif Pakai Daging Babi, Pedagang Sate di Padang Diamankan Tim Gabungan

Menurut dia, pelaku datang sendiri ke Mapolresta pada Selasa (26/2) lalu, setelah pihaknya melayangkan surat panggilan. Sebelum ditetapkan jadi tersangka, pelaku berinisial E diperiksa lebih kurang tujuh jam. ”Pelaku tidak ditahan, karena secara profesional menjalankan panggilan dan pemeriksaan dari kepolisian. Cuma, pelaku berinisial E dicekal ke luar Kota Padang,” tegas Kapolres.

Menurut Kapolres, pelaku berinisial E merupakan pemilik sate KMSB. Dari pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti. ”Ada sekitar 359 tusuk daging sate disita. Lalu 176 tusuk daging sate, 2 kg daging bulat, 1 buah gerobak sate milik tersangka. Juga, 1 set tenda dan 4 buah kursi kayu,” terang dia. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” jelasnya.

BACA JUGA: Harga Tiket Pesawat Naik, Pariwisata Sumbar Terancam Lumpuh

Sementara itu penasihat hukum tersangka ”E”, Mukti Ali Kusmayadi Putra (Boy London) dari Kantor Hukum Liberty mengatakan, pihaknya mengaku sedikit kecewa dengan penyidik Satreskrim Polresta Padang.

”Seharusnya menurut asas keseimbangan hukum, setelah ditetapkan klien kami menjadi tersangka, terlebih dahulu kami mengajukan saksi yang meringankan klien kami. Tapi, ruangan itu tidak diberikan penyidik Satreskrim Polresta Padang,” ujar Boy London di ruang kerjanya, Rabu (27/2).

Dia menyebut, kliennya korban dari penjual daging. ”Kita sudah melaporkan penjual daging berinisial GG dengan surat tanda terima laporan pengaduan nomor STTP/18/II /2019 /Reskrim Polresta Padang dengan perkara penipuan beli daging babi yang diketahui dari media massa. Soal penetapan klien kami sebagai tersangka, kami akan pelajari lagi dan berkoordinasi dengan klien kami apakah dia menerima atau tidak,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM Padang, Satpol PP Padang dan tim SK4 (Tim Satuan Kerja Keamanan Ketertiban Kota) Padang mengamankan pemilik sate merek dagang KMSB di Jalan Dr Soetomo, kawasan Simpangharu, Kecamatan Padang Timur, Selasa (29/1) sore. Diduga, pedagang bersangkutan menjual daging sate babi.

Balai BPOM sendiri sudah melakukan uji laboratorium terhadap sampel daging sate sesuai laporan masyarakat. Dari hasil sampel daging yang keluar pada 21 Januari 2019, daging yang digunakan pedagang sate KMSB positif menggunakan daging babi. Selanjutnya, tim baru melakukan penindakan dan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Padang.

Terpisah, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesi (YLKI) Sumbar, Dahnil Aswad menyebutkan, kepolisian mestinya tak hanya menyerat pelaku dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. ”Bisa juga dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan lantaran tidak transparan. Kemudian, diduga ada unsur rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri,” ungkapnya.

Harus Uji Labor

Sementara itu, Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM), Martin Suhendri menegaskan, secara fisik daging babi dan sapi yang sudah dimasak atau dijadikan sate tidak bisa dibedakan. Harus uji laboratorium menggunakan alat Polymerase Chain Reaction (PCR).

”Tidak bisa dibedakan secara fisik. Soalnya sampel daging babi yang kami temukan di lapangan sudah dicampur dengan daging sapi. Belum lagi daging tersebut sudah direbus, warnanya akan berubah. Jadi, butuh uji labor,” terangnya. Berbeda bila daging daging babi mentah. ”Kalau daging babi mentah warnanya merah pucat, kalau daging sapi warnanya merah,” tukasnya. (e/cr25/cr29/cr23)

BACA ARTIKEL LAINNYA... 4 Mobil Terseret Longsor di Sitinjau Lauik, Satu Orang Tewas


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler