Pemilik Gedung Tua di DKI Bakal Dipaksa Lakukan Restorasi

Senin, 11 Februari 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Untuk meningkatkan sektor pariwisata, Pemprov DKI Jakarta berniat menata area Kota Tua di Jakarta Barat. Tidak hanya menata pedagang kaki lima, Pemprov DKI juga berencana merestorasi bangunan-bangunan tua di area itu.

Namun, rencana restorasi terkendala status kepemilikan bangunan-bangunan yang telah berdiri sejak era kolonial tersebut. "Ada yang milik pribadi, BUMN, milik kita (Pemprov), ruwetnya di situ itu. Kenapa nggak bisa direkonstruksi, kenapa nggak bisa kita restorasi, dikerjain, karena pemiliknya. Kalau pemiliknya semua pemerintah, semua kerjain, rampung," kata Gubernur DKI, Joko Widodo kepada wartawan di Balai Kota, Senin (11/2).

Kondisi bangunan-bangunan di daerah Kota Tua memang menyedihkan. Beberapa bangunan hampir kehilangan atapnya dan sebagian lagi dinding-dindingnya rusak karena tidak terawat.

Jokowi berjanji akan memberikan teguran pada pemilik gedung-gedung tak terawat ini. Ia akan minta para pemilik gedung untuk merestorasi bangunan milik mereka.

Menurut Jokowi, undang-undang telah mewajibkan para pemilik gedung di area Kota Tua untuk merawat bangunan miliknya. "Gedung-gedung yang roboh separuh, setengah, seperempat segera direstorasi. Dana sendiri dong. UU bagi pemilik gedung-gedung yang ada di Fatahilah, Batavia, dia harus merawat. Kalau tidak, ada sanksinya itu. Lihat di UU Nomor 11 Tahun 2010 (UU Cagar Budaya, red)," papar Jokowi. (dil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pascabanjir Angka Kemiskinan Naik 10 Persen

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler