jpnn.com, PALEMBANG - Aipda Safarudin pemilik lahan tempat penampungan BBM ilegal yang terbakar pada Kamis, 22 Agustus lalu ditahan Seksi dan Pengamanan Polrestabes Palembang.
Anggota Jatanras Polda Sumsel itu ditahan karena melanggar kode etik Profesi Polisi.
BACA JUGA: Sambangi Korban Kebakaran, Wawako Palembang Berikan Bantuan
Adapun dia harus ditahan selama 30 hari ke depan.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan bahwa, sesuai dengan instruksi Kapolri dan Kapolda Sumsel, pihaknya melakukan tindakan tegas kepada siapa pun oknum anggota Polri yang terlibat pelanggaran hukum.
BACA JUGA: Rumah Pengepul BBM Solar yang Terbakar Ternyata Milik Anggota Polda Sumsel
"Saat ini Safarudin sudah ditahan di tempat khusus di Polrestabes Palembang," kata Ngajib, Sabtu (24/9).
Selain menahan Safarudin, Polrestabes Palembang juga menangkap seorang sopir mobil berinisial S.
BACA JUGA: Krisis BBM Momentum Indonesia Terbebas dari Energi Fosil
Sopir tersebut berasal dari salah satu perusahaan PT Diandra Kharisma Abadi (DKA) Palembang yang terbukti melakukan penggelapan BBM dengan menjualnya.
"Kami menangkap pelaku S karena terbukti melakukan penggelapan BBM," ungkapnya.
Ngajib mengungkapkan, hasil dari penyelidikan, pelaku S terbukti melakukan penggelapan minyak solar yang dibawanya.
Pelaku S kemudian melakukan pemindahan ke lokasi tempat kebakaran yang terjadi.
"Dia terlebih dahulu mengambil minyak di Pertamina, kemudian mengambil setengah dari isi tangki minyak dan disalurkannya ke tempat kebakaran tersebut, operasional sendiri sudah berjalan selama lima bulan," tambahnya.
Sebelumnya, terjadi kebakaran di sebuah rumah di pinggir Jalan Mayor Jenderal Satibi Darwis, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang, sekitar pukul 12.30 WIB, Kamis (22/9) lalu.
Rumah tersebut diduga tempat pengepul Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar.
Akibat dari kebakaran tersebut, beberapa mobil tangki, rumah Aipda Safarudin dan rumah korban yang dekat dengan lokasi kejadian hangus terbakar. (mcr35/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Cuci Hati